Detikkasus.com | Dijelaskan pada Pasal 64 UU Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Inilah daftar larangan bagi anggota BPD dengan merujuk UU Desa. Anggota BPD dilarang:
Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
Menyalahgunakan wewenang;
Melanggar sumpah/janji jabatan;
Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
Sebagai pelaksana proyek Desa;
Menjadi pengurus partai politik; dan/atau
Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang. (Tim 7).
Bagaimana cara menyikapi oknum tersebut yg melanggar pasal tersebut