Detikkasus.com | Kabupaten Kaur – Bengkulu, Sekretaris BPI Bengkulu,Feri Hera Karneda kepada awak media detikkasus.com menyampaikan hal,bahwa,akan mempertanyakan kejelasan mengenai SK Bupati Kaur Nomor XXX Tahun 2010 mengenai,pemberian ijin usaha pemanpaatan hasil hutan kayu pada Hutan tanaman Rakyat yang di duga di kelola melalui salah satu Koprasi ” SR “.
Feri Hera Karneda mengatakan,berdasarkan SK Bupati Kaur Nomor XXX Tahun 2010 lahan di maksud memiliki luas Ribuan Hektar.
Imbuh Feri Hera Karneda,ada hal penting yang sangat patut untuk di pertanyakan status lahan nya,yang saya maksudkan di sini adalah,pencadangan areal untuk pembangunan hutan tanaman rakyat (HTR).
Berdasarkan Surat Keputusan Mentri Kehutanan Tahun 2009 luas pencadangan areal untuk pembangunan HTR memiliki luas lahan hampir mencapai 20 Ribu Hektar,yang saya tanyakan adalah,bagaimana tindak lanjut nya SK Mentri Kehutanan pada saat ini…?
Feri Hera Karneda mengatakan Dokumen mengenai yang sudah saya sampaikan sudah dalam tangan,tinggal bagaimana nanti nya,apakah lahan itu di bekukan atau di teruskan,kita melihat dulu perkembangan nya,apabila kita masih ragu dan ingin mencari kepastian,kita sudah bisa melangkah dengan dasar Dokumen SK Mentri Kehutanan dengan SK Bupati Kaur Tahun 2010 tegas Feri.
Sampai berita ini di turunkan Pejabat Dinas Kehutanan Propinsi Bengkulu maupun Pengurus Koprasi ” SR ” belum dapat di kompirmasi awak media detikkasus.com. (Resa).