Diduga Sat Pol PP sergai terima upeti dari Pengusaha tanah urug – Detik Kasus Sumut.

Rabu, 7 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Serdang Bedagai Perbaungan, Perusakan jalan yang merupakqn fasilitas umum kian hari kian marak di Tanah Bertuah Negeri Beradat Kabupaten Serdang Bedagai,namun masih banyak pengusaha galian tanah urug yang lepas dari jeratan hukum,diduga pihak berkompeten terima upeti dari pengusaha tersebut,walau berulang kali dilakukan penangkapan alat berat excapator beko yang dilakukan oleh polres sergai dan poldasu,namun tidak ditemukan satu pun pelaku galian tanah urug yang sampai kemeja hijau,sementara kerugian negara akibat kegiatan ini hingga mencapai milyaran rupiah,akibat maraknya pengusaha galian tanah urug yang nakal.selasa (6/2) hasil pantauan NGO HDIS dilokasi jalan Garuda,armada Dump Truck masih terlihat hilir mudik dan tidak ada pengurangan dalam jumlah muatan tanah urug didalam bak dump truck tersebut sehingga disinyalir adanya permainan antara pemerintah kecamatan melalui trantib dengan pihak pengusaha galian tanah urug,sehingga memuluskan niat pengusaha untuk tetap menjalankan aksinya.Puluhan warga ibu rumah tangga didua desa sudah sering melakukan aksi namun aksi yaitu desa melati II dan desa citaman jernih,namun masih juga dump truck galian tanah urug beraksi yang diduga SAT POL PP sergai terima upeti dari pengusaha galian tanah tersebut.Ketika dikonfirmasi wakil Ketua NGO HDIS sergai Imam Susanto,SH Diperbaungan mengatakan berdasarkan PP NO.13 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan penataan ruang pasal 1 menyatakan kawasan pedesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman,pedesaan,pelayanan jasa pemerintah,pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi, kata imam.

Baca Juga:  Gugus Tugas Covid - 19 Pusat: Wilayah Ponorogo di Tetapkan Sebagai Daerah Zona Kuning "Resiko Rendah"

Terkait galian tanah urug yang merusak fasilitas umum tambah nya lagi,seharusnya pihak berkompeten dapat bekerja sama agar kinerja galian tanah urug tepat sasaran dan tidak sampai merusak fasilitas umum sesuai UU.NO.38 Tahun 2004 Tentang jalan,seperti Sat Pol PP sebagai penegak perda jelas tidak difungsikan alias tutup mata.(jk)

Baca Juga:  Terjadi Korban Penipuan Emas, Gelang dan Cincin Lenyap

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB