DETIK KASUS detikkasus.com KAL-BAR – Sanggau,Sekadau), Kejadian serupa sudah seringkali terjadi, akan tetapi oknum-oknum tindakan pungli tersebut tidak selalu merasa jera juga.
Hal Ini terjadi disalah satu desa yakni desa Tapang Semadak, kecamatan Sekadau hilir kabupaten Sekadau.
Sehingga Pj kades yang diduga melakukan pungli dilaporkan warga ke pihak berwenang yg terdekat diwilayahnya 9/8/2017.
Menurut informasi yang diperoleh awak media dari warga, kejadiannya terjadi pada tahun 2014, yang mana Pj kades nya memungut biaya dalam konteks program prona untuk kepengurusan sertifikat tanah.
Dan bukti data yang diperoleh awak media berupa kwitansi sebagai bukti pembayaran oleh warga ke pihak aparatur desa sebesar Rp.200,000,- persertifikat lengkap dengan tanda tangan Pj kades yang bersangkutan.Sehingga dari kalangan warga sangat dirugikan sekali atas kelakuan pj kades tersebut.Kenapa tidak, kades sebelumnya sudah diproses hukum dan sedang mempertanggungjawabkan perbuatannya di hotel prodeo atas kasus yang sama.
Setelah kades lama dijatuhi vonis dan ditahan, Pj kades ini diam-diam melakukan atau masih berani bertindak di jejak ranah yang sama, yakni melakukan pungli untuk pengurusan sertifikat tanah warga.
Kami sangat geram pak, kata warga yang enggan menyebutkan nama nya ini kepada awak media. Kita kan sudah tahu, aturannya sudah ada bahwa untuk program Prona kan sudah di gratiskan oleh pemerintah pusat, tapi mengapa pungutan masih dilakukan oleh pihak desa, dengan alasan untuk uang minyak,segala macam tetek-bengek lain sebagainya.Tindakan seperti inilah yang kami kesalkan tutur warga yang lainnya.
Kita sebagai warga meminta kepada pihak terkait dan pemerintah agar secepatnyalah mengambil sikap dan menindak tegas oknum-oknum yang melanggar hukum negara ini.
Dan kami mau bahwa hukum ini tidak pandang bulu, agar kita percaya lagi dengan pihak penyelenggara hukum, tegas nya. Dan tidak bisa dipungkiri, mungkin di desa-desa yang lain masih ada kasus pungli oleh aparatur desa yang belum terungkap, dan tolong diselidiki dan disikapi oleh pihak yang berwenanglah kata warga ini mengakhiri.
Sementara menurut keterangan yang diperoleh awak media dari Pj kades yang bersangkutan, beliau menjelaskan bahwa masalah kwitansi itu semuanya sudah di serahkan kepihak kejaksaan. Benar pak kalau tentang kwitansi semuanya sudah ditarik dari warga sewaktu kades lama sedang dalam proses, kalau bapak ingin mengetahui lebih jelasnya silahkan tanyakan kepihak kejaksaan tegasnya beralibi.
Karena dulu sewaktu kasus bapak kades yang lama sedang diproses hukum, semua kwitansi prona itu sudah ditarik oleh pihak kejaksaan sebagai barang bukti jawabnya.
Selanjutnya awak media menanyakan, kalau menurut dari keterangan bapak semua data yang berbentuk kwitansi prona dan ditandatangani oleh pak kades lama ini sudah di tarik semuanya sebagai BB, berarti kasus pronanya otomatis di stop. Karena dalam proses.
Yang menjadi pertanyaan pak, kok kwitansi yang ini masih ada..? Lengkap dengan tanda tangan bapak sebagai Pj kades tanya awak media sambil memperlihatkan kwitansi tersebut.
Kalau memang menurut keterangan bapak kwitansi ini masih diranah kasus pak kades lama, seharusnya kan tanda tangan yang tertera disini seharusnya ada tangan pak kades yang lama, tapi kenapa lalu tanda tangan bapak sebagai Pj kades yang ada di kwitansi ini ?
Pj kades menjawab, saya tidak tahu pak,alangkah baiknya kalian tanyakan saja langsung ke pihak kejaksaannya, ungkapnya mengakhiri. (FM).