Polres Polman Tangani Kasus Perselingkuhan Yang Berujung Penganiyayaan Terhadap Suami | Reporter : Z,Arifin

Rabu, 9 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sulbar, detikkasus.com – Berdasarkan Laporan Polisi : No. LP / 97 / VIII / 2017/ Sek-Won, 8 Agustus 2017. Telah terjadi kasus Perzinahan, adapun Pelaku AM (25), Swasta, Alamat Dusun Makkombong, Desa Indomakkombong Kec. Matakali Kab. Polman dan SN (25),IRT, Alamat Kediri Desa Sidorejo Kec. Wonomulyo Kab. Polman. Adapun Korban R (Suami Pelaku) (23), Kary. Swasta, Alamat Cerbon Kel. Sidodadi Kec. Wonomulyo Kab. Polman.

Kronologis kejadian, sekitar jam 17.00 wita Korban R hendak pulang ke rumah kontrakan istrinya yang terletak di Kediri Desa Sidorejo Kec. Wobomulyo untuk istiratahat namun sesampainya di rumah tersebut Korban merasa curiga sebab Ac dan TV dalam kamar tersebut dalam keadaan menyala sehingga Korban mengetuk pintu rumah dan memanggil istrinya namun oleh Pelaku tidak membuka pintu sehingga Korban menghubungi keluarga istrinya yang tinggal tidak jauh dari TKP dan saat itu juga warga sekitar langsung berkumpul di TKP dan memaksa untuk membuka pintu dan pada saat itulah Korban mendapati kedua Pelaku berada di dalam kamar tidur.

Baca Juga:  Detik Kasus | Ditlantas Polda Jatim Bahas Jalur Mudik 2017, Reporter - Arifin.

Adapun tindakan Kepolisian setelah mengetahui kejadian tersebut langsung menuju ke TKP dan mengamankan para Pelaku dan mengarahkan Korban untuk melaporkan kejadian tersebut di Polsek Wonomulyo dan saat ini kedua Pelaku sudah diamankan di Polsek Wonomulyo guna proses Hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan Pelaku bahwa ia dan Korban ( suaminya) sudah hidup pisah ranjang sejak bulan November 2016 dan kemudian menjalin hubungan dengan Pelaku Selingkuhannya sejak bulan Maret 2017 serta sudah sering berhubungan badan layaknya suami istri, sedangkan AM ( Pelaku) saat ini statusnya juga sudah memiliki istri yang sah.

Baca Juga:  Jabal pertama ambil formulir di Demokrat Bantaeng.

sumber : polri.go.id
Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.

Baca Juga:  Bawa 3,7 Juta Pil "Narkoba" Jenis Zenith Carnophen, Dua Sopir Truk Diborgol Polres Kotawaringin Timur.

Wa : 081 – 217 – 614 – 828. Zainul Arifin.

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru