Detikkasus.com | Polda Kalbar, Polres Sintang – Dalam memasuki hari ke-16 (enam belas) dari masa Ops. Panah Kapuas 2018 yang digelar Polres Sintang, tidak membuat anggota Tim berleha-leha, justru mendekati akhir pelaksanaan operasi yang akan berakhir besok Rabu, 7 Februari 2018, kembali Tim Ops Panah Kapuas 2018 Sat Reskrim Polres Sintang berhasil mengamankan 2 (Dua) Orang yang merupakan TO Ops. Panah Kapuas 2018 dengan TKP rumah Kontrakan “Pak Passono” jl.Oevang Oeray Sintang. Selasa, (06/02/2018).
“Kita mendapatkan laporan dari korban Muhahidin (35), dia kehilangan Handphoe dan mencurigai 2(dua) orang sebagai pelakunya, setelah kita dalami dan kita selidiki ternyata pelakunya adalah AN (24) dan FA(26),” ucap Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto.
“Kemudian kita lakukan pengintaian dan akhirya kedua orang pelaku AN (24) dan FA (26) berhasil diamankan oleh anggota Tim Ops Panah petugas pada Selasa (06/02) sekira jam 04.00 wib di rumah pelaku ketika sedang asik tidur,” terang AKP Eko
Pelaku AN (24) adalah warga Kel. Bangka belitung Kec. Pontianak Selatan Kota Pontianak sedangkan FA (26) adalah warga Sintang yang beralamatkan di Jl. Taruna Kel. Tanjung Puri Sintang, kedua pelaku melakukan kejahatannya pada hari Selasa (23/01) sekira jam 17.00 wib dengan TKP rumah kontrakan “ Pak Passono “ yang disewa Sdr. SOBAR (saksi) di Jln. Oevang Oeray RT : 012 RW :003 Kel. Baning Kota Kec. Sintang
dimana kedua pelaku mengambil barang milik pelapor (korban) dan akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sebesar 2,5 juta.
“Dari tersangka telah diamankan barang bukti berupa1 (Satu) Unit HP Merk OPPO A37 dengan IMEI 1: 862354034536175 dan IMEI2: 862354034536167 Warna Putih kombinasi Gold, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Sintang guna Penyidikan lebih lanjut,”pukas Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto.
(Alex/Hariyanto)