Detikkasus.com | Polda Jatim, Polres Bojonegoro, Selasa 06 Januari 2018.
Diduga setubuhi anak dibawah umur sebanyak dua kali, Seorang warga Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada hari Senin (05/02/2018) siang sekira pukul 13.00 WIB.
YK 50 th (Pelaku) seorang Petani warga Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, “Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota”, kata Kapolres.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si mengungkapkan bahwa kronologis peristiwa itu bermula pada Rabu tanggal 25 Oktober 2017 sekira pukul 18.30 WIB, korban sedang berada dirumahnya dan sendirian.
Setelah itu, ada yang mengetuk pintu rumah, setelah dibuka oleh korban ternyata yang datang adalah pelaku yang sekaligus saat ini menjabat sebagai Ketua RT setempat.
“Selanjutnya pelaku menyuruh korban pergi kesamping rumah, karena korban takut akhirnya menuruti perintah pelaku”, ungkap Kapolres.
Setelah pergi kesamping rumah, kemudian pelaku menyuruh korban melepas celana panjang dan celana dalam serta membuka bajunya. Karena pelaku yang saat itu memakai sarung, kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban.
“Setelah selesai menyetubui korban, oleh pelaku korban diberi uang sebesar 5 ribu rupiah”, imbuh Kapolres.
Tak hanya itu, Kemudian pada Sabtu tanggal 16 Desember 2017 ditempat yang sama, pelaku kembali menyetubuhi korban.
Setelah orang tua korban mendapatkan pengakuan langsung dari korban.kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Bojonegoro pada hari senin tanggal 05 Februari 2018 sekira pukul 09.00 WIB,
“Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut setelah mencurigai tingkah laku korban yang aneh dan langsung menanyai korban”, lanjut Kapolres.
Setelah mendapatkan hasil visum, anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dirumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota”, terang Kapolres.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro.(mam/her)