Detikkasus.com | Propinsi Jatim – Kabupaten Mojokerto, Pemerintah Desa Kedungmaling Kecamatan Sooko Sampai Hari Senin siang tanggal (5/2/2018).
Pada saat ini Warga diresahkan oleh salah satu Anggota BPD, Di karenakan adanya Birokrasi yang saat ini sangat lamban dan terganggu dengan Stempel BPD yang sampai saat ini masih di bawa oleh salah satu Anggota KPUD Mojokerto Heru Efendi, Dia sampai saat ini masih merangkap Jabatan Di KPUD ,hal Tersebut di benar kan oleh kepala Desa Kedung maling kukuh suwoko Pada waktu Di Temui Team Media Kades menyampaikan Di karenakan Keterlambatan Di Birokrasi karena Terkendala Stempel BPD yang Masih Aktif, Dan sesuai Dengan adanya undang undang no 7 tahun 2017 yang Mengatur tentang pemilihan umum, Anggota KPU di larang merangkap jabatan, bahkan stempel BPD sampai Hari senin masih di bawa salah satu Anggota BPD, sehingga birokrasi pemerintahan Desa terhambat,
KPU Kabupaten Mojokerto harus ambil sikap tegas terhadap Anggotanya yang jelas jelas melanggar aturan undang undang. (zeey/kah).