Detikkasus.com |Propinsi Kepri – Kabupaten Nias, Sabtu, 03/02/2018, Dua belas orang sebesar 39.580.000 ribu dan Dana Bos Tahun 2017 jadi kaya deh. emang kebal hukum taungoi halawa S,Ag yang saat ini kepala sekolah SMAN 2 hilimegai kecamatan hilimegai kabupaten nias selatan itu. pihak penegak hukum wilayah nias selatan khusus tindak pidana korupsi mereka takut menyentuh kepala sekolah SMAN 2 Taungoi halawa tersebut walaupun negara yang di tipu maupun masyarakat kecil dan terlebih lebih guru yang patuh menjalankan tugas di sekolah SMAN 2 tersebut,
Beberapa orang lansir terhadap crew di lapangan ketika crew berkunjung kepada kepala sekolah SMAN 2 tersebut namun waktu itu tidak bisa di temui dengan alasan banyak tugas yang harus di selesaikan.
Pada waktu itu juga beberapa guru SMAN 2 HILIMEGAI yang tidak di tulis namanya menyampaikan bahwa sangat kecewa mereka atas kelakuan kepala sekolah SMAN 2 taungoi halawa itu gaji mereka selama 6 bulan tidak semua di bayarkan kepala sekolah taungoi halawa itu kepada oknum guru GTTP sehingga oknum guru guru tersebut mengataka gaji kami di gelapkan taungoi halawa s.ag,
selanjutnya mereka katakan gaji kami dari provinsi karena SK kami guru GTTP ini di keluarkan gubernur sumatera utara cuma harus melalui kepala sekolah menyerahkan gaji kami itu, crew menanyakan berapa satu bulan gaji bapa/ibu dari provinsi tersebut mereka jawab perhitungan dari provinsi Rp.940.000 per 1 bulan × 6 bulan setiap 1 orang kami guru ×12 orang kami GTTP di SMA ini sudah berapa jumlahnya yang di gelapkan taungoi halawa itu? tanya mereka guru dengan nada menetes air mata,
Maka dengam itu uru GTTP minta kepada kasak tipikor polres dan kajari nias selatan segera usut dugaan penggelapan honor GTTP SMAN2 hilimegai tersebut jangan tambah merajalela taungoi halawa di sekolah yang dia pimpin tersebut minta kepada bupati dan wkil bupati nias selatan jangan di lindungi kepala sekolah yang melanggar tindak pidana korupsi tersebut percuma negara hukum indonesia ini bila di lindungi kepala sekolah SMAN 2 Hilimegai tesebut apa lagi kalau penegak hukum memeriksa uang negara melalui dana operasional SMA itu sudah di gelapkan semua, sehingga terdapat di mata mayarakat umum bahwa baru lebih satu 2 tahun jadi kepala sekolah sudah buat rumah istimewah. ( Supardi ).