Polsek Gondang Razia Warung Penjual Miras, Untuk Antisipasi Kriminalitas

Detikkasus.com. Polda Jatim, Polres
Bojonegoro – Untuk memberikan keamanan dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, Polsek Gindang Polres Bojonegoro melakukan operasi cipta kondisi dengan merazia warung yang disinyalir menjual Miras (minuman keras)

Operasi Miras dilakukan pada Sabtu, 03 Februari 2018 sekitar pukul 12. 00 WIB dipimpin oleh Kanit Reskrim, bersama Kanit Sabhara dan anggota jaga Polsek Gondang.

Baca Juga:  NGO HDIS - Pengembalian Fee Proyek LPJU Rp 2,3 Miliar - 98 Desa di Mojokerto Melalui Kejaksaan Negeri - LUDRUKAN, Harusnya di Penjara.

Dari hasil operasi miras berhasil diamankan 1 (satu) botol plastik bekas air mineral yang berisikan 1 setengah liter miras jenis arak jowo, didapatkan dari warung GLH, 25 thn, beralamatkan di Dusun Kadung Desa Sambongrejo Kecamatan Gondang.

Baca Juga:  Laksanakan Giat Penebalan, Amankan Obyek Wisata

Meskipun barang bukti yang didapatkan hanya satu setengah liter, namun pemiliknya tetap akan dikenakan sidang tipiring pada Selasa 06 Februari mendatang.

Kapolsek Gondang AKP Puspito menyampaikan bahwa, Operasi miras dilaksanakan untuk menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas utamanya perkelahian. Karena salah satu pemicu terjadinya perkelahian menurutnya adalah mabuk minuman keras.

Baca Juga:  Peresmian Kantor Desa Camat. Bebandem : Lestarikan Budaya dan Nilai Lokal.

“Miras menjadi pemicu tindakan kriminalitas, untuk itu warga harus turut berperan aktif salah satunya melaporkan tempat-tempat yang disinyalir menjual miras,” ungkapnya. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *