Sat Reskrim Polres Bojonegoro grebek pelaku judi dadu di Ngasem.

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro, Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, pada Kamis (01/02/2018) sekira pukul 22:00 WIB tadi malam, berhasil mengamankan seorang pelaku yang disangka telah melakukan tindak pidana perjudian jenis dadu, dengan lokasi di sebuah warung kopi milik warga di Desa Kolong Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro. Saat dilakukan penangkapan, bandar judi dadu tersebut berhasil melarikan diri namun identitasnya telah diketahui oleh petugas dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan petugas, LST bin PRJ (43), warga Desa Kolong Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, sedangkan bandar judi yang kabur diketahui berinisial M.

Baca Juga:  Latihan Penggunaan Gas Air Mata, AKP Edy: Penggunaan Harus Cepat, Tetap, Akurat dan Terukur

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daky Dzul Qornain SH, mengungkapkan bahwa kronologi penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi, bahwa telah terjadi permainan judi jenis dadu di dalam warung milik warga di Desa Kolong Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro.

“Mendapati informasi tersebut, selanjutnya petugas segera melaksanakan penyelidikan.” terang Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, setelah petugas melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut didapti fakta bahwa memang benar telah terjadi tindak pidana perjudian jenis dadu, sesuai informasi yang diterima petugas, sehingga selanjutnya pada Kamis (01/02/2018) sekira pukul 22:00 WIB, petugas segera melakukan penggerebekan dan saat itu berhasil mengamankan salah satu penombok, beserta barang bukti.

Baca Juga:  Jajaran Polsek Busungbiu Melaksanakan Pengamanan Acara Penggalangan Dana untuk Upacara Ngaben Massal

“Sedangkan yang berperan selaku bandar, berhasil melarikan diri, namun identitasnya telah diketahui oleh petugas dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.” jelas AKP Daky.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu, uang tunai sebesar Rp 60 ribu dan 1 (satu) lembar beberan judi dadu.

“Pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut.” lanjut Kasat Reskrim.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada awak media pada Jumat (02/02/3018) sore menyampaikan, bahwa dirinya telah mendapat laporan terkait telah dilakukan penangkapan terhadap seorang yang bertindak sebagai penombok judi dadu, di wilayah Kecamatan Ngasem.

Baca Juga:  Antisipasi Kenakalan Remaja di Jalan Raya Polsek Busungbiu Tingkatkan Patroli

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oleh penyidik, pelaku disangka melanggar Pasal 303 Bis KUHP tentang perjudian, diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa dirinya juga telah memerintahkan anggota untuk menyelidiki keberadaan pelaku yang bertindak sebagai bandar judi dadu tersebut, yang kabur saat dilakukan penggerebekan.

“Petugas terus menyelidiki keberadaan pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO,” imbuh Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa seluruh anggota jajaran Polres Bojonegoro akan terus memberantas segala jenis penyakit masyarakat, termasuk salah-satunya adalah perjudian.

“Kami tegaskan bahwa aparat kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap segala macam bentuk penyakit masyarakat, salah satunya perjudian.” pungkas Kapolres. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *