Ditengah Impitan Ekonomi Yang Makin Hari Makin Berat: Pemerintah Harus Paham dan Memberikan Solusi Terhadap Masarakat

BANDAR LAMPUNG, Detikkasus.com – Meski Harga Kebutuhan Pokok, bahan Bakar Minyak, dan Tarif dasar Listrik terus membubung, warga di Indonesia memiliki sedikit harapan menambah penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan bekerja sebagai pengemudi Taksi Daring (online). Begitupun di lampung, banyak warga yang menyambut dengan gembira atas beroperasinya taksi daring.

Namun, belakangan ini para pengemudi taksi daring yang sudah nyaman berpenghasilan, justru dibuat gaduh, akibat munculnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108. Menurut para sopir taksi daring setidaknya ada tiga poin dalam aturan itu yang dinilai memberatkan, yakni uji kir, pemasangan stiker berukuran besar, dan SIM A umum.

Sopir taksi daring di bandar lampung, Fauzi (36), mengatakan aturan ini seharusnya dibuat demi kepentingan dan kenyamanan semua pihak. Saya berharap pemerintah tidak semena-mena dan serta-merta langsung menerapkan peraturan tersebut tanpa memikirkan dampaknya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Mencari Sosok Pemimpin, D. Manurung: Jokowi Presiden Karismatik

Dikatakan Fauzi,” pemerintah jangan alergi perkembangan zaman, harusnya pemerintah mengapresiasi keberadaan taksi daring. Jutaan penganguran terselamatkan. Ketika dibunuh begini penghasilan kami, artinya pemerintah tidak mendukung masyarakat kalangan bawah. Untuk bangkit di tengah impitan ekonomi yang makin hari makin berat. Pemerintah harus paham itu,” katanya.

Ia menilai, keberadaan taksi daring justru lebih manusiawi daripada pemerintah. Karena selama Fauzi menganggur, pemerintah tidak peduli namun kini setelah adanya taksi daring yang memeberinya harapan, pemerintah justru mempersulitnya,” katanya.

Baca Juga:  Pengelolaan Aset Alam Untuk Bumi Gandrung Tercinta

“Kalau tidak ada taksi daring, anak bini saya makan apa, itu harus dipertimbangkan dong jangan sewenang-wenang. Seluruh harga kebutuhan pokok terus naik, ketika kami punya angin segar dengan taksi daring tiba-tiba dibuat seperti ini,” paparnya.

Ia berharap pemerintah tidak terburu-buru memberlakukan aturan tersebut. Sehingga para sopir bisa mempersiapkan segala sesuatu termasuk biaya untuk mengurus segala persyaratan dalam aturan itu. Paling tidak beri kami waktu satu tahun untuk mempelajari peraturan, dan mempersiapkan pendanaan. Contohnya kir dan SIM itu kan harus bayar,” katanya berharap.

Sementara itu, sopir taksi daring lainnya Oki (29) menegaskan sangat menolak peraturan tersebut. Bahkan, dia berencana tetap beroperasi meski tidak memenuhi peraturan yang akan diberlakukan nanti,” ungkapnya.

Baca Juga:  PENINJAUAN KANTOR PUPR KABUPATEN NIAS UTARA DAN GOTONG ROYONG BERSAMA

“Saya itu sampingan saja, apalagi ini mobil pribadi. Kalau ditempel stiker uji kir, SIM A umum, emangnya kita travel. Jadi saya menolak . Saya tetap narik lah, walau tidak mengikuti aturan itu, sehari tiga ratus siapa yang kasih mas,” pungkasnyanya yang sempat dikonfirmasi.

Penelusuran detikkasus.com, tidak sedikit para sopir taksi daring di bandar lampung yang memberanikan kredit mobil untuk digunakan mencari nafkah melalui taksi daring. Sebagian lagi yang tidak memiliki keberanian kredit mobil, lebih memilih menyewa mobil kisaran Rp100 ribu–Rp150 ribu/hari. (Bambang Hartono)

Photo: Ilustrasi Para Sopir Taksi (Online)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *