Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Bojonegoro – Dua orang pelaku perjudian jenis togel, pada Kamis (01/02/2018) ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro di tempat dan waktu yang berbeda. Seorang diantaranya berperan sebagai pengecer judi togel dan seorang lainnya berperan sebagai pengepul judi togel. Saat ini kedua pelaku dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun identitas kedua pelaku tersebut YSR als PAK ED bin MNR (42), warga Dusun Pilang Desa Pilangsari RT 016 RW 004 Kecamatan Kilitidu, bertindak selaku pengecer dan ditangkap petugas di sebuah warung milik warga yang berada di Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu dan PNM als KMG bin DRN (31), warga Desa Talok RT 010 Kecamatan Kalitidu, yang bertindak selaku pengepul, ditangkap petugas di sebuah warung milik warga, turut Desa Kalitidu Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada awak media ini pada Jumat (02/02/2018) sore, menyampaikan bahwa penangkapan kedua pelaku itu bermula dari adanya informasi masyarakat.
“Petugas mendapat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya perjudian jenis togel yang ada di Kecamatan Kalitidu.” jelas Kapolres.
Setelah mendapat laporan, selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan dan dari penyelidikan tersebut didapati informasi bahwa ternyata memang benar di wilayah tersebut ada transaksi judi togel, sehingga petugas segera mencari keberadaan pelaku hingga pada Kamis (01/02/2018) sekira pukul 16:00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku YSR als PAK ED bin MNR (42), bertindak selaku pengecer, ditangkap petugas di sebuah warung milik warga yang berada di Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu.
“Petugas pertama kali menangkap pelaku yang berperan sebagai pengecer dan setelah dilakukan interogasi awal, pelaku tersebut mengaku menyetor nomor togel tersebut kepada pelaku lainnya yang bertindak sebagai pengepul,” jelas Kapolres.
Dengan adanya informasi tersebut, lanjut Kapolres, petugas langsung melakukan penyelidikan dan tidak lama berselang, petugas berhasil mengamankan PNM als KMG bin DRN (31), yang bertindak selaku pengepul, ditangkap di sebuah warung milik warga, turut Desa Kalitidu Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro.
“Kedua pelaku berikut barang bukti oleh petugas dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna menjalani proses hukum lebih lanjut.” imbuh Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku YSR als PAK ED bin MNR (42), berupa uang tunai Rp 16 ribu, 1 (satu) buah handphone merk Samsung dan 1 (satu) buku rekapan togel. Sedangkan dari pelaku PNM als KMG bin DRN (31), petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 120 ribu, 1 (satu) buah handphone yang berisi tombokan nomor togel.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oleh penyidik, kedua pelaku disangka melanggar Pasal 303 KUHP Sub 303 Bis KUHP tentang perjudian, diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.” pungkas Kapolres. (Her).