Penjelasan Dewan Pers Tentang Hoax dan Perkembangan Verifikasi Perusahaan Pers.

Detikkasus.com | JAKARTA, Sejak tanggal 31 Januari 2018 telah beredar rilis tertanggal 3 Februari 2017 yang
mengatas-namakan Dewan Pers yang menyebutkan bahwa Ketua Dewan Pers akan
menyerahkan sertifikat kepada 76 media terverifikasi pada acara puncak Hari Pers
Nasional di Kota Padang, Sumbar Rabu 10 Februari 2018. Rilis juga menyebutkan
bahwa hanya media yang terverifikasi Dewan Pers yang boleh dilayani jika meliput,
di luar media tersebut tidak boleh dilayani kalau meliput di lembaga pemerintah,
termasuk TNI dan Polri. Rilis juga menyebutkan bahwa hasil verifikasi akan
diserahkan kepada pemerintah untuk dibuatkan instruksi untuk pelaksanaan peliputan.
Dewan Pers menyatakan bahwa rilis tersebut palsu, alias yang disebarkan adalah
HOAX yang bertujuan menimbulkan kegaduhan di kalangan media dan
wartawan.
2. Dewan Pers mengimbau kepada berbagai pihak agar tidak menjadikan berita
bohong/hoax tersebut menjadi sumber kutipan dan/atau disebarkan menjelang
Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2018. Kemungkinan hoax tersebut dibuat
oleh pihak yang tidak setuju terhadap kebijakan verifikasi media/ Perusahaan
Pers.
3. Program verifikasi Perusahaan Pers yang dilaksanakan Dewan Pers, sebagai amanat
Pasal 15 ayat (2)g UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yaitu mendata perusahaan pers,
dengan melalui dua tahapan verifikasi, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi
faktual. Pendataan yang dilakukan Dewan Pers adalah meliputi sejumlah indikator
antara lain untuk memastikan pelaksanaan komitmen mereka dalam menegakkan
profesionalitas, kesejahteraan, dan perlindungan terhadap wartawan, yang bertujuan
untuk mewujudkan kemerdekaan pers.
4. Dengan verifikasi Perusahaan Pers, diharapkan Perusahaan Pers yang sudah
meratifikasi atau mengikatkan diri kepada ketententuan-ketentuan yang ada di Piagam
Palembang dapat memenuhi komitmen menerapkan a) kode etik jurnalistik dan
kaidah jurnalistik dalam memproduksi karya jurnalistiknya, b) perlindungan terhadap
wartawannya, khususnya apabila wartawannya mengalami intimidasi dan kekerasan
saat meliput, c) menyejahterakan wartawannya dan memenuhi hak-haknya sesuai
peraturan perundang-undangan, d) mengikutsertakan wartawannya dalam uji
kompetensi jurnalis, untuk mendapatkan sertifikat.
5. Hingga kini proses verifikasi media terus berjalan dan jumlah media yang diverifikasi
terus bertambah, di mana datanya dapat dilihat di website Dewan Pers.
6. Perusahaan Pers yang profesional dengan sendirinya menjalankan dan menghasilkan
jurnalisme professional, menjadi penegak pilar demokrasi yang menjunjung tinggi
kemerdekaan pers. Untuk media yang baru dalam tahapan rintisan (start up) silakan
terus terbit sampai siap untuk mendaftar dan diverifikasi Dewan Pers. Jakarta, 1 Februari 2018. (Priya).

Baca Juga:  REKOM SAMBAR NYAWA? Dewan Pers, Tidak Bertanggung Jawab! (Sebuah Takwil Mendiang Yusuf Melenggang ke Akhirat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *