RESKRIM POLSEK GEMPOL BERHASIL BEKUK PENCURI TOKO.

Kamis, 1 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Pasuruan, Gempol – Demi memenuhi kebutuhan hidup kadang seseorang tidak bisa berfikir jernih, sehingga adakalanya mengambil keputusan atau tindakan yang salah sehingga merugikan orang lain maupun keluarganya sendiri.

Seperti pada hari selasa 30 Januari 2018 sekira pukul 13.30 wib, dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, Pelaku bernama DODIK ELIYAWAN yang selama ini bekerja serabutan nekat melakukan pencurian barang di salah satu toko yaitu milik IBU KASIATI, yang bertempat tinggal di Dsn. Patuk Ds. Gempol Kec. Gempol Kab.Pasuruan.

Baca Juga:  Pastikan Wilayahnya Bebas Alkohol Bhabinkamtibmas Ds Kalisada Sambangi Warung Milik Warga Binaannya

Masuk dengan cara memanjat dinding dan merusak atap, pelaku mengambil barang yang ada di dalam toko yang selanjutnya dikeluarkan lewat atap genting dengan memakai pijakan 2 kursi yang disusun diatas meja. pelaku berhasil menggondol beberapa botol BIR dan beberapa bungkus rokok dengan berbagai merk, dengan kerugian ditaksir Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah).

Baca Juga:  Amdal CBS ll Belum Sampai Meja Kadis LHK Bengkulu.

Dan berdasar laporan Polisi dengan LP/08/I/2018/JATIM/Res. Pas/Sek.Gmp Tgl. 30 Januari 2018. berkat kesigapaan anggota dan dengan dibantu dari hasil rekaman di Layar CCTV, sehingga hari Rabu dini hari (31/01/2018) sekira pukul 00.30 wib, Unit Reskrim Polsek Gempol Polres Pasuruan yang dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Ipda Khoirul Anam berhasil menangkap dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Baca Juga:  Sosialisasi Percepatan Pengendalian Pembangunan Kabupaten Tanah Datar

Atas perbuatannya kini pelaku harus mendekam di jeruji besi hotel prodeo Polsek Gempol dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP. pelaku terancam dengan hukuman maksimal 7 th penjara. (Tom,Hum)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB