Masih Ada Gudang Karet Beroparasi Tanpa Izin di Kota Jambi.

 

Detikkasus.com, Jambi, Hingga kini Pemerintah Kota Jambi belum mengambil sikap tergas terkait masih beroperasinya gudang karet di kawasan Majapahit, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi.

Gudang-gudang karet tersebut tak lagi mengantongi izin sejak 1 Januari 2018. Izinnya sudah tidak diperpanjang Pemerintah melalui DMPPTSP, sebab dalam RTRW, disana tidak lagi dibolehkan ada gudang basah. Dalam RTRW sudah diatur lokasi gudang basah.

Menanggapi hal ini Budidaya Sekretaris Daerah Kota Jambi mengatakan, pihaknya akan segera rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk membahas maslah tersebut.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Berbagi Nasi Dengan Tukang Becak Kayuh Melalui Program Polisi Peduli

“Besok (hari ini, red) kita rapatkan dulu. Mungkin mereka kita suruh mencari tempat sesuai peruntukannya,” katanya.

Disinggung masalah gudang karet tersebut yang tidak mengantongi izin lagi, Sekda menyebutkan hal tersebut tidak bisa dikatakan ilegal.

“Jangan ilegal dululah. Kita lihat dampaknya kepada masyarakat, masih banyak masyarakat yang terlibat disitu,” sebutnya.

Kata Sekda, pemilik gudang karet basah sudah mengetahui jika mereka tidak mengantongi izin, dan memohon arahan dari Pemerintah.

“Sebelumnya sudah sempat bicara sperti itu, mereka minta diaarahkan. Nanti akan pindah, sekarang minta dispensasi dulu,” ujarnya.

Baca Juga:  Peran Bhabinkamtibmas Tejakula Dengan Warga Masyarakat Untuk Menciptakan Kamtibmas di Desa Binaannya

“Kalau bisa tahun ini mereka bisa pindah. Dicari daerah yang cocok, bisa di talang gulo,” sebutnya.

Sebelumnya Fahmi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi mengatakan, pihaknya memang belum melakukan eksekusi terhadap gudang karet yang  masih beroperasi di Kelurahan Payo Selincah. “Sekarang belum, mungkin Februari nanti lah,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya tidak perlu lagi mengirimkan surat peringatan kepada pihak gudang karet tersebut. Pasalnya peringatan itu sudah diberikan sejak tiga tahun terakhir. Izin gudang karet hanya diberikan hingga akhir Desember 2017.

Baca Juga:  Upaya Menekan Tindak Kriminal Dengan Kring Serse Sebagai Upaya Preventif

“Sekarang tidak ada kita kirimkan surat peringatan. Tinggal bentuk tim dan lakukan eksekusi,” imbuhnya.

Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Kota Jambi Paul Nainggolan mengatakan, jika aturannya mengatakan gudang tersebut harus berhenti beroperasi, maka ia minta pemerintah untuk segera melakukan tindakan yang tegas, sehingga pemerintah memiliki wibawa.

“Saya akan usulkan ke komisi untuk memanggil instansi terkait untuk membicarakan masalah ini. Sudah sejauh mana tindakan yang sudah diambil,” pungkasnya. (Ita).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *