Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Bojonegoro, Puluhan ribu liter barang bukti minuman keras jenis arak dimusnahkan oleh Polres Bojonegoro bersama Forpimda di TPA (tempat pembuangan akhir) Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu 31 Januari 2018 sekitar pukul 09.30 WIB.
Pemusnahan dipimpin oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro, dan dihadiri oleh Bupati Bojonegoro yang diwakili, Dandim 0813 yang diwakili, Kajari yang diwakili, Kadin Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Drs. Hanafi, Ketua FKUB Kabupaten Bojonegoro Alamul Huda, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Daky Dzul Qornain, SH, Kasi pidum Kejaksaan negeri Bojonegoro Dodik, Pasi Intel Kodim Bojonegoro Hari Warsono, SH, Kasi Propam Polres Bojonegoro Ipda Moch. Safi’i, Kades Banjarsari M. Gupianto, Babinsa Banjarsari Serda Matrami dan disaksikan oleh beberapa awak media.
Dalam sambutannya sewaktu membuka kegiatan, Kapolres menyampaikan bahwa, pemusnahan itu merupakan even pemusnahan yang kedua, yang pertama adalah pemusnahan minuman keras jenis arak dari Kecamatan Baureno sebanyak 66 ton.
“Dengan hasil ini kami akan terus fokus pada kegiatan cipta kondisi, harapan kami segala jenis penyakit masyarakat bisa kita kontrol dan kendalikan, karena kejahatan berawal dari pelanggaran. Mari menjelang Pilkada ini kita bersinergi memerangi penyakit masyarakat, sehingga situasi kamtibmas tetap kondusif,” kata Kapolres saat sambutan.
Setelah dibuka oleh Kapolres Bojonegoro, Puluhan ribu liter barang bukti berupa cairan fermentasi arak, limbah minuman keras, dan minuman keras jenis arak dimusnahkan secara simbolis oleh Kapolres beserta Forpimda dengan dituang di bak penampungan, selanjutnya dengan cara disedot menggunakan mesin diesel, lalu dimasukkan kedalam kendaraan tangki milik dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang dipembuangan akhir.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya cairan fermentasi bahan minuman keras jenis arak sebanyak 46.250 liter, Limbah fermentasi minuman keras jenis arak sebanyak 2.250 liter, dan Minuman keras jenis arak sebanyak 3.414 liter.
Disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, minuman keras yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari tersangka MKM (52 tahun) alamat Dusun Samben Desa Mojodelik Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro dan tersangka STK (34 tahun), Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban yang telah ditangkap Sat Reskrim pada Kamis 21 Desember 2017 sekitar pukul 14.00 WIB di dalam rumah milik tersangka MKM. (her/ Aji)