Detikkasus.com | NO: PR / 289 / I / PENREM / 2018 MOJOKERTO, Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap Narkoba (P4GN) Korem 082/CPYJ Triwulan I tahun 2018 oleh BNN Kota Mojokerto kepada personel Korem 082/CPYJ, Kodim 0815/Mojokerto dan Bapras jajaran Korem 082/CPYJ diikuti oleh sekitar 100 orang bertempat di Aula Makorem 082/CPYJ Mojokerto Jl Veteran Kota Mojokerto, Rabu (31/1).
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain: Letkol Inf Moch.Sulistiono (Kasrem 082/CPYJ Mojokerto), Letkol Inf Mahmudin Abdillah (Kasi Intel Korem 082/CPYJ Mojokerto), AKBP Suharsi SH, MSI (KBNN Kota Mojokerto), Para Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS jajaran Korem 082 / CPYJ.
Dalam kesempatan tersebut Letkol Inf Moch.Sulistiono (Kasrem 082/CPYJ) membacakan sambutan Danrem 082/CPYJ yang intinya: Kegiatan sosialisasi P4GN sangat penting dilakukan sebagai upaya prefentif dan antisipatif untuk melindungi Prajurit, Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI dan keluarganya dari kegiatan penyalahgunaan Narkoba. Penyalahgunaan Narkoba dapat menyerang siapa saja termasuk prajurit TNI dengan memahami dampak penyalahgunaan Narkoba, diharapkan TNI selain tidak terlibat Narkoba, juga ikut bahu membahu menyelamatkan bangsa Indonesia dari Narkoba.
Mari kita satukan tekad untuk berperang melawan Narkoba karena barang haram ini merusak keluarga dan masyarakat kita bahkan anak – anak generasi bangsa juga akan hancur gara -gara Narkoba. Kita sebagai aparat komando kewilayahan harus bisa memberikan contoh dan memberikan perhatian khusus kepada masyarakat yang ada disekitar kita karena Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan sehingga berpengaruh terhadap fisik dan psikologis pemakai.
Selanjutnya AKBP Suharsi SH, MSI (KBNN Kota Mojokerto) menjelaskan tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap Narkoba (P4GN) yaitu: Bahwa Narkoba itu adalah Zat/Obat atau bahan yang apabila masuk kedalam tubuh kita menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkoba merupakan musuh bersama karena dampaknya kedepan akan sangat merugikan dan menghancurkan generasi muda yang merupakan penerus bangsa, menurut hukum dan ajaran agama, Narkoba sudah jelas dilarang karena lebih banyak mudhorat dari pada manfaatnya. Bagi pecandu, bahaya Narkoba tidak hanya merugikan masalah fisik saja tetapi akan mengalami gangguan mental dan kejiwaan, bahaya narkoba dapat mempengaruhi susunan syaraf, mengakibatkan ketagihan, dan ketergantungan, karena mempengaruhi susunan syaraf dan resiko yang paling berbaya adalah dapat mengakibatkan kematian.
Berbagai jenis Narkoba, seperti ganja, kokain, heroin, shabu, ekstasi, amphetamine dengan berbagai tanda dan akibat yang ditimbulkannya bagi keluarga, kerabat, tetangga yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika maka kita harus melaporkan ke Institusi yang ada baik di BNN maupun di rumah sakit, selanjutnya diadakan pemeriksaan untuk menentukan berat ringannya kondisi pasien, apakah cukup berobat jalan atau dilaksanakan rawat inap untuk selanjutnya dilaksanakan rehabilitasi. (Penrem 082/CPYJ).
Authentifikasi :
Kapenrem 082/CPYJ, Mayor Caj (K) Candra Yuniarti, S.S