Detikkasus.com | Propinsi Jatim – Kabupaten Gresik, Setelah Dilakukan Proses penyidikan, Kepala Desa Pasinan Kunari (52), Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, Gresik, Jawa Timur, resmi ditahan, Senin (29/1/2018).
Baca juga : Presiden Joko Widodo Mengingatkan, Ada 900 Desa Bermasalah dengan Dana Desa, Hati-hati Kepala Desanya Bisa diitangkap. – https://detikkasus.com/presiden-joko-widodo-mengingatkan-ada-900-desa-bermasalah-dengan-dana-desa-hati-hati-kepala-desanya-bisa-diitangkap/
Kini Kunari harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Gresik yang berlokasi di Jalan Raya Cerme, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Kini Kunari harus mempertanggung Jawabkan perbuatannya, kasus korupsi dana desa yang dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 113.949.600.
“Sebelumnya sudah sempat diproses di Polres, dan kini sudah pelimpahan tahap dua ke kami, jadi tersangka langsung kami bawa ke Rutan Klas II B Gresik,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Marjuki kepada para wartawan, Senin (29/1/2018).
Dugaan korupsi itu disinyalir dilakukan Kunari pada 2016 lalu. Saat itu, Desa Pasinan Lemahputih mendapatkan dana desa dari pemerintah senilai Rp 614,916 juta.
Dana tersebut diterima dalam dua tahap. Tahap pertama dicairkan Rp 368.949 juta, disusul termin kedua senilai Rp 245.966 juta.
Dana pertama dialokasikan untuk anggaran pembangunan tembok penahan tanah, sementara dana tahap kedua untuk keperluan pembangunan jalan desa. Namun saat proses berjalan, sebagian dana dikorupsi oleh tersangka, dengan modus dipinjam.
“Hasil penyelidikan yang ditemukan, tersangka memanfaatkan sebagian dana desa itu untuk kepentingan diri sendiri dengan cara dipinjam, tapi tidak dikembalikan,” jelasnya.
Kades tersangka sebelumnya mau mengembalikan besaran dana desa yang sempat ditilap saat proses penyidikan berlangsung, Harapannya, kasus tidak lagi diproses, Namun kasus tetap kasus.
“Walaupun tersangka sudah mengembalikan uang itu, kasus ini tetap harus diproses. Karena dengan mengembalikan uang tidak lantas menghapus kasus ini. Tapi mungkin nanti saat persidangan, bisa menjadi poin yang meringankan,” tutur Marjuki.
Sebelum Kades dilimpahkan ke Kejari Gresik, kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kunari lebih dulu ditangani Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gresik. Karena tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan, ia tidak langsung ditahan.
“Memang batas waktu untuk melakukan penahanan itu 20 hari, setelah itu berkas kasus ini akan kami limpahkan ke pihak pengadilan untuk disidangkan,” bebernya.
Karena kelakuannya, Kunari Kades dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menjeratnya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (PRIYA).
Presiden Jokowi Berpesan Agar Dana Desa Tidak Dikorupsi dan Harus Diawasi | Reporter :Z,Arifin. – https://detikkasus.com/presiden-jokowi-berpesan-agar-dana-desa-tidak-dikorupsi-dan-harus-diawasi-reporter-zarifin/