Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Lumajang, Jajaran Satreskrim Polres Lumajang, Berhasil tangkap tersangka pencurian dengan kekerasan, yang di lakukan oleh inisial FEW (28) asal Dsn. Krajan I Rt 08 Rw 03 Desa. Banyuputih Lor Kec. Randuagung Kab. Lumajang, Jawa Timur, senin (29/01/2018)
Menurut Kapolsek Kedungjajang Polres Lumajang, AKP. Sutopo melalui Subbag Humas, Ipda. Basuki Rahmad, Kejadian itu berawal saat Korban dibonceng temannya dengan menggunakan kendaraan sepeda motor dari arah wonorejo ke timur dan korban memegang hp untuk membaca WA dari temannya, pada saat di jln Raya Wonorejo masuk Dsn. Duko, Desa. wonorejo, Kec. Kedungjajang, kendaraan korban dipepet oleh seorang laki-laki dari arah yang sama dengan menggunakan kendaraan bermotor roda dua jenis beat warna hitam, kemudian orang tersebut mengambil paksa hp korban dan lari ke arah timur,” lanjutnya
Pada hari senin tanggal 29 januari 2018 pukul 18.30 wib, setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku adalah FEW, kanit Reskrim bersama tiga Anggota Polsek Kedungjajang melakukan penangkapan pada Pelaku di rumahnya.
“Setelah mendapatkan informasi kanit reskrim bersama tiga anggotanya melakukan penangkapan, pelaku tidak melawan petugas namun tidak mengakui perbuatannya dan saat diperiksa akhirnya mengakui perbuatannya”, kata Subbag Humas
Ipda Basuki Rahmad, Selasa (30/01/2018)
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas, sebuah sepeda motor beat warna hitam No. Pol N 3653 U, serta Hp samsung J 2 prime
Sementara kerugian yang alami korban sekira Rp 1.400 000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah)
Atas perbuatan nya pelaku dijerat pasal 365 KUHP. (RN).