Polsek Kedungjajang Polres Lumajang “Ringkus” Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Selasa, 30 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Lumajang, Jajaran Satreskrim Polres Lumajang, Berhasil tangkap tersangka pencurian dengan kekerasan, yang di lakukan oleh inisial FEW (28) asal Dsn. Krajan I Rt 08 Rw 03 Desa. Banyuputih Lor Kec. Randuagung Kab. Lumajang, Jawa Timur, senin (29/01/2018)

Menurut Kapolsek Kedungjajang Polres Lumajang, AKP. Sutopo melalui Subbag Humas, Ipda. Basuki Rahmad, Kejadian itu berawal saat Korban dibonceng temannya dengan menggunakan kendaraan sepeda motor dari arah wonorejo ke timur dan korban memegang hp untuk membaca WA dari temannya, pada saat di jln Raya Wonorejo masuk Dsn. Duko, Desa. wonorejo, Kec. Kedungjajang, kendaraan korban dipepet oleh seorang laki-laki dari arah yang sama dengan menggunakan kendaraan bermotor roda dua jenis beat warna hitam, kemudian orang tersebut mengambil paksa hp korban dan lari ke arah timur,” lanjutnya

Baca Juga:  Tonton Liga 2, Danrem 081/DSJ Apresiasi Kesiapan Aparat Keamanan

Pada hari senin tanggal 29 januari 2018 pukul 18.30 wib, setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku adalah FEW, kanit Reskrim bersama tiga Anggota Polsek Kedungjajang melakukan penangkapan pada Pelaku di rumahnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Kekeran Hadiri Paruman Anggara Kasih Medangsia

“Setelah mendapatkan informasi kanit reskrim bersama tiga anggotanya melakukan penangkapan, pelaku tidak melawan petugas namun tidak mengakui perbuatannya dan saat diperiksa akhirnya mengakui perbuatannya”, kata Subbag Humas
Ipda Basuki Rahmad, Selasa (30/01/2018)

Baca Juga:  Adanya Laporan Polisi, Yang Berakibatkan Penganiayaan Anak Di Bawah Umur

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas, sebuah sepeda motor beat warna hitam No. Pol N 3653 U, serta Hp samsung J 2 prime

Sementara kerugian yang alami korban sekira Rp 1.400 000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah)

Atas perbuatan nya pelaku dijerat pasal 365 KUHP. (RN).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB