Polisi Menyamar Sebagai Pembeli, Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor | Reporter : Z,Arifin

Polda Jateng – Polres Pati, detikkasus.com – Polsek Juwana berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan menangkap pelaku SDC (27) alias Tiyan alias Paemo warga Dukuh Krajan Desa Tegalombo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna merah hitam tahun 2007 ber Plat nomor K-2139-BA.

Barang Bukti Sepeda Motor (Dok. Hms Respati)
Kapolsek Juwana, AKP Sumarni, S.H saat memberikan keterangan Senin (7/8/2017) mengatakan, pelaku melakukan pencurian sepeda Motor pada tahun 2015 silam, di Parkiran Indomart Jln. Kemasan turut Desa Kudukeras Juwana Pati, korban bernama Rahcmatun Nafiah (22) Warga Desa Bakaran Kulon Juwana yang merupakan karyawan Indomaret. Dari aksinya, pelaku berhasil menggondol Sepeda motor yang ditaksir senilai Rp 8 juta.

Baca Juga:  SEBANYAK 334 ASN KAMPAR TERIMA PENGHARGAAN SATYA LENCANA KARYA SATYA

Menurut kapolsek, kronologi penangkapan setelah Polsek Juwana mendapat Informasi dari warga bahwa ada Sepeda Motor tanpa surat – surat yang akan di jual oleh pelaku, kemudian Unit Reskrim mengadakan lidik untuk memastikan keberadapan Barang bukti, setelah itu pelaku dijebak untuk bertransaksi jual beli sepeda motor tersebut. Akhirnya Pelaku dan Barang bukti Sepeda motor berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Juwana guna penyidikan pengembangan kasusnya lebih lanjut.

Baca Juga:  Pelaku Kasus Perzinaan diancam UU Pasal 284 KUHP, 1 tahun Penjara denda 10 juta

 

“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa benar yang bersangkutan mengakui melakukan pencurian 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio warna merah di parkiran Indomart jln. Kemasan turut Desa Kudukeras Juwana dengan modus pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu (Kunci T) pada malam hari”. ucap Kapolsek
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polres Pati dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga:  Menjaga Kamtibmas Tetap Aman, Bhabinkamtibmas Desa Kayuputih Kunjungi Warga Binaannya

Sumber : Humas Polres Pati

Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.

Wa : 081 – 217 – 614 – 828. Zainul Arifin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *