Bhabin Temukus Mendampingi Kepala Desa Memediasi Kasus Perceraian

Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Sebagai upaya menyadarkan warganya yang yang ada masalah kasur rumah tangga,    pada hari senin tanggal 29 januari 2018 pukul 11.00 wita Bhabin Aiptu Kadek Murtiyasa,S,sos, jajaran Polres Buleleng memediasi Kasus perceraian antara suami istri Saudara Gede Kaeita, lk. 45 tahun, hindu swasta, dengan istrinya sdri Luh Karyani, pr, 35 tahun ibu rumah tangga, sama sama dari dusun binginbanjah Desa Temukus, Kecamatan Banjar.

Baca Juga:  Kapolres Dan Dandim 0817 Gresik Patroli Trail Ngabuburit Serta Pantau Ibadah Sore Gereja Aman

Adapun dari hasil mediasi itu kedua belah pihak sudah tidak bisa di persatuankan kembali, dan bersikukuh untuk minta bercerai, dan pada kesempatan tersebut bhabin sempat juga meberikan pemahaman pemahaman kepada keduanya agar perceraian ini tidak dilakukan mengingat anak anaknya masih kecil kecil dan membutuhkan kasih sayang dari orang tua, namun hal itu tidak didengarkan, ucap bhabin.

Baca Juga:  Pol PP Mojokerto Tidak Mampu Tutup Kafe Kafe Tanpa Ijin

Pada tempat terpisah Kapolsek Banjar Kompol Nyoman Surita,SH,M.M. saat dikonfirmasi menjelaskan,” merupakan kewajiban bagi bhabin untuk selalu memperhatikan masalah masalah yang dihadapi oleh warganya, dan dapat menyelesaikan dengan sebaik sebaiknya,” ucap Kapolsek.(EK)

Baca Juga:  ISSI Jawa Timur Gelar Kejurprov Di Bumi Wali Kabupaten Tuban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *