Detikkasus.com | Kabupaten Kaur, Propinsi Bengkulu, Perusahaan Perkebunan kelapa sawit tidak asing lagi terkhusus masyarakat di Kecamatan Maje dengan Masyarakat di Kecamatan Nasal.
Perusahaan ini mulai berinvestasi di Kabupaten Kaur sejak tahun 2011 silam hingga sekarang,berdasarkan impormasi yang di sampaikan oleh Sekretaris BPI Bengkulu,Feri Hera Karneda SE,perusahaan ini tumbuh berkembang pesat di luar dari pada Kecamatan Maje dengan Kecamatan Nasal.
Feri Hera Karneda SE mengatakan,saat ini perusahaan (PT.CBS) mengembangkan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Tetap,Kecamatan Kaur Tengah dan Kecamatan Luas,kalau saya tidak salah ingat,di tapsirkan luas lahan di Tiga Kecamatan yang saya sebutkan mencapai 6000 Hektar.
Feri Hera Karneda SE sangat menyayangkan,impormasi yang dia dapatkan perusahaan (PT.CBS) di tengarai telah menggarap lahan hutan di wilayah Kecamatan Kaur Selatan,impormasi yang saya dapatkan bahwa,penggarapan lahan hutan pada wilayah Kecamatan Kaur Selatan di duga belum mengantongi izin dari Kementrian dengan Dinas teknis terkait.
Dengan alasan yang saya kemukakan ini,saya berharap pada Dinas teknis terkait serta Kementrian terkait untuk segera mengusut kasus ini,apabila di biarkan begitu saja,tidak menutup kemungkinan perusahaan ini akan mudah dan leluasa merusak tatanan hutan di Kabupaten Kaur.
Apalagi impormasi yang saya dapatkan bahwa,hutan lahan yang telah tergarap di duga kebanyakan di lereng kemiringan di atasa 20 derajat serta penggarapan lahan yang di telah di tanami kelapa sawit,banyak di temukan di bibir sungai dan anak sungai papar Feri Hera Karneda di amini Ketua BPI Bengkulu Erlan Raul Melos.
Kepala Desa Sinar Jaya Kecamatan Kaur Tengah Hendri mengemukakan hal yang sama,bahwa,lahan hutan dalam wilayah desa Sinar Jaya telah di garap Perusahaan (PT.CBS) padahal ia belum pernah memberikan tanda tangan untuk (SPPL) surat perintah pengukuran lahan,bukti nya SKT tanah masih dalam tangan saya,dengan demikian saya sebagai Kepala Desa Sinar Jaya meminta kasus ini di usut sampai ke akar nya ujar Hendri.
Hingga berita di turunkan pihak perusahaan belum bisa di mintai keterangan,terkait penggarapan lahan hutan yang di duga ilegal. (Resa)