2 Kurir Sabu Elok dan Lilik Warga Mojokerto Terpaksa Harus Merasakan Sesaknya Hidup di Sel Tahanan.

Sabtu, 27 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Mojokeryo, LAGI! Kasus Sabu, Elok Nurwahyuni alias Elok binti Syai’in (42) Warga Lingkungan Kedungkwali, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto dan Lilik Swadiyah alias Lilik binti Suwandi (37) warga Dusun Jati Pasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto terpaksa harus merasakan pengapnyasel tahanan. Keduanya digelandang Satreskoba Polres Mojokerto Kota lantaran melakukan tindak pidana menjadi perantara (Kurir) peredaran narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Forkopimka Krian Dan Kades/Kakel Laksankan Rapat Dinas.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Puji Hendro Wibowo SH, S.I.K mengungkapkan, pelaku ditangkap oleh Satreskoba Polres Mojokerto Kota karena diduga telah menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkoba jenis sabu. “Tersangka diamankan beserta beberapa barang bukti jenis Sabu dan diakui bahwa Sabu tersebut miliknya,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Irosnis, Bansos Kemensos PKH BPNT Sudah Cair, Salah Satu KPM Desa Tegalampel Tak Kunjung Menerima Dana

“Tersangka diamankan di Mako Polres Mojokerto Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Puji Hendro.

Ditambahkan Puji, waktu kejadian, Rabu (24/1/2018) sekitar Pukul 10.00 Wib, di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B, Kota Mojokerto JL. Taman Siswa, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. “Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 plastik klip yang terdapat sabu seberat 2,14 gram, 1 HP Merk Advan dan 1 alat pembungkus sabu,” terang Puji.

Baca Juga:  Tatap Muka Bhabinkamtibmas Tunjung bersama Dinas Sosial Kabupaten Buleleng Dalam Rangka Pendataan Program Keluarga Harapan ( PKH )

Lebih lanjut Puji menegaskan, “Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika, (Tim).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru