Detik Kasus | 2 Orang Pemuda diamankan Jajaran Polres Kapuas Hulu akibat barang Jenis Narkoba.

Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Kalbar – Polres Kapuas Hulu, Lagi lagi kapuas hulu diheboh kan dengan penangkapan narkoba dengan inesial K(27) dan S (34) warga Kecamatan Putussibau Selatan dan Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat diamankan anggota Sat Narkoba Polres Kapuas Hulu karena memiliki Narkotika Jenis Sabu, Kamis malam (25/1/2018).

Saat penangkapan K diamankan di penginapan Kedamin Indah Kecamatan Putussibau Selatan dengan barang bukti 4 (empat) paket narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Inginkan Kecepatan dalam Pencegahan dan Penanganan Covid-19

Di malam yang sama dari hasil pengembangan anggota Sat Narkoba Kembali mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan,yang dilakukan penangkapan terhadap S dan ditemukan barang bukti empat paket narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, barang bukti dan tersangka diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Kapuas Hulu.

Baca Juga:  MULYADI: KEBAKARAN HUTAN SUDAH TERATASI, JAJARAN PERHUTANI, ANGGOTA KORAMIL 0802/14 SAWOO BAHU MEMBAHU PADAMKAN KEBAKARAN HUTAN BERSAMA PERSONEL POLSEK DAN MASYARAKAT SAWOO

Kasat Reskoba Polres Kapuas Hulu, AKP Denni Gumilar menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat dan dilanjutkan dengan penyelidikan yang dilakukan anggota Sat Narkoba.

“Dari hasil penyelidikan, akhirnya anggota berhasil mengamankan dua orang tersebut berikut barang bukti juga sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Kapuas Hulu,” ujar AKP Denni.

Baca Juga:  Makna Hari Kesaktian Pancasila Bagi Kapolres dan Dandim Sampang, Menjaga NKRI dan Pancasila Sebagai Dasar Negara, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

Denni menjelaskan, tim mendapat informasi bahwa yang bersangkutan diduga sering menggunakan natkotika jenis sabu.

“Saat ini tersangka masih diaman kan dipolres dan Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Denni Gumilar.(rj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *