NGO HDIS MINTA DINAS LINGKUNGAN HIDUP SERGAI SERIUS TANGANI LIMBAH PT. INDAH PONTJAN Detik Kasus Sumut.

 

Detikkasus.com | Provinsi Sumatera Utara –  Kabupaten Serdang Bedagai, Perbaungan Limbah yang diduga berasal dari pihak PT. Indah Pontjan yang dibuang pada aliran sungai yang diduga dapat mencemari lingkungan air dalam perairan secara tidak lqngsung mengganggu sumber daya manusia yang perlu kelestarian agar tetap bermanfaat bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, yang saat ini menjadi viral dimedia sosial dan berita online sehingga menjadi fenomena bagi masyarakat sergai dinilai dapat mencemari lingkungan yang ada didesa lidah tanah kecamatan perbaungan kabupaten serdang bedagai sumatera utara.Namun hingga saat ini pembuangan limbah itu terus berlangsung tanpa menghiraukan akibat pada lingkungan air seolah olah pihak pengusaha PT. Indah Pontjan tersebut memiliki kekebalan hukum, Aneh saat LSM dan awak media telah melakukan pantauan tentang limbah itu pihak pengusaha tersebut terlihat kusuk kasak dan melakukan pertemuan dengan petinggi kecamatan dan pemerintahan desa secara tertutup diruang VIF salah satu Rumah makan di kecamatan perbaungan (24/1).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Peduli Warga Masyarakat Di Waktu Sambangi Bengkel.

 

Ketika dikonfirmasi Humas PT,Indah Pontjan Hnd,mengarahkan kepada bapak jimmy karenq bukan kapasitas saya memberi informasi tersebut dan hasil air yang sedang diuji lab oleh Dinas lingkungan hidup sergai juga belum keluar, jadi kita tunggu aja perkembangan selanjutnya.Kepala Dinas lingkungan hidup sergai Radianto ketika dihubungi via seluler jum,at (26/1) mengatakan hasil uji lab kita tunggu 18 hari kerja setelah kita ketahui akan kita beritahukan kepada rekan rekan,ujarnya.Perwakilan Sumut NGO HDIS Aswad sirait diruangan nya ketika dikonfirmasi wartawan meminta dan mengharapkan pada instansi pemerintah DPRD sergai dan penegak hukum untuk adakan klarifikasi dan mengambil tindakan nyata atas dugaan tersebut, meski masyarakat sekitar tidak merasa keberatan namun pencemaran itu dapat merusak makhluk hidup sekelilingnya terutama pencemaran pada air yang merupakan sumber daya manusia sesuai UU NO 32 THN 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.(jk)

Baca Juga:  Untuk Menjalin Kemitraan Antara Polri dan Masyarakat Dengan Melaksanakan DDS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *