Sat Reskrim Polres Buleleng Melaksanakan Sidak Barang Elektronik di Wilayah Hukum Polres Buleleng

Polda Bali – Polres Buleleng Pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2018, sekira pukul 14.00 wita sampai pukul 17.00 wita anggota opsnal unit II dengan jumlah 4 personil yang dipimpin langgsung Kanit II IPTU I Putu Edy Sukariawan, S.H melaksanakan Sidak terkait dengan produk elektronik yangg tanpa dilengkapi label SDPPI.

Baca Juga:  Shinta Pemilik Kos-Kosan Mewah Check In Dengan Pria Idaman Lain di Hotel Kediri.

Adapun Maksud dan tujuan diadakannya sidak tersebut ialah mencegah peredaran produk elektronika khususnya speaker bluetooth yang tanpa dilengkapi SDPPI.

Dan hasil dari kegiatan tersebut ditemukan 1 ( satu ) speaker bluetooth disalah satu konter yang berada di jln. Imam Bonjol Singaraja. Anggota dengan sigap melakukan tindakan yaitu dengan memintai keterangan kepada pemilik serta mendokumentasikan dan mengamankan barang bukti

Baca Juga:  Polres Aceh Jaya Bersama Instansi Terkait Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Rencong-2018.

“Tim Sat Reskrim Polres Buleleng bersama anggota agar terus melakukan pemantauan dan sidak ketempat – tempat yang lain agar bisa secara cepat mengantisipasi peredaran secara luas “. Penjelasan Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP MIKAEL HUTABARAT, S.H., S.IK.(Ryu)

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Pacung Menghadiri Undangan Rapat Tentang Pertanggung Jawaban APBDES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *