Detikkasus.com | Polda Jatim – Polrestabes Surabaya, Usai berita Video kasus pelecehan seksual Viral dan di tangani oleh Kepolisian Polrestabes Surabaya, Jenny Firsariana Direktur Keperawatan National Hospital ambil tindakan tegas.
Kepada sejumlah wartawan Jenny membenarkan atas terjadinya perlakuan yang tidak senonoh pelecehan seksual oleh salah satu perawat karyawan laki-laki di rumah sakit (RS), terhadap pasien bernama Widya.
Mewakili Menagemen RS. National Hospital meminta maaf atas terjadinya pelanggaran profesi yang dilakukan oleh oknum perawat terhadap pasien rumah sakit, Jenny menyampaikan sangat menyesal dan meminta maaf kepada pasien maupun keluarga pasien,” Kamis (25/1/2018).
Selain itu, Jenny juga mengatakan bahwa pihak manajemen National Hospital tidak akan memberikan toleransi terkait etika pelanggaran profesi terhadap pasien dan siapapun yang berada di lingkungan rumah sakit.
“Kami akan bertindak tegas, baik dari segi hukum maupun dari segi tenaga kesehatan. Permasalahan ini sedang dikoordinasikan dengan organisasi keperawatan.
Terkait tindakan kepada oknum Perawat RS National Hospital, Jenny menegaskan, pihak rumah sakit telah memberhentikan oknum perawat itu secara tidak hormat dan menyerahkan masalah dugaan pelecehan seksual terhadap pasien kepada polisi.
“Lanjut: Kami serahkan masalah ini sesuai aturan hukum yang berlaku maupun disiplin tenaga kesehatan,”
Oknum perawat yang telah bekerja di rumah sakit sekitar 5 tahun, Atas terjadinya peristiwa pelecehan seksual terhadap pasien yang dia lakukan, yang bersangkutan sudah diberhentikan.
Dan Widya pasien yang merasa kecewa dengan perbuatan oknum perawat National Hospital itu telah melaporkan kasus yang menimpanya ke Polrestabes Surabaya, Kamis (25/1/2018).
Kepada Sejumlah Wartawan: Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya membenarkan, korban sudah melaporkan apa yang telah menimpanya bersama kuasa hukumnya, Polisi akan menindaklanjuti laporan Widya, Keterangan dari korban, kejadiannya itu tanggal 23 januari 2018, Sementara itu pelaku jelas bisa terancam Pasal 290, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”
Radar Bangsa | Kasus Pelecehan Seksual Seorang Pasien di Remas-Remas Susu Dan Pentilnya Oleh Petugas Rumah Sakit.
https://radarbangsa.co.id/radar-bangsa-kasus-pelecehan-seksual-seorang-pasien-di-remas-remas-susu-dan-pentilnya-oleh-petugas-rumah-sakit/