Detik Kasus | Resnarkoba Polres Kampar Kembali Ringkus Pengedar Narkoba di wilayah Bangkinang.

Kamis, 25 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Polda Riau – Polres Kampar – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar ringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu-shabu pada Rabu siang (24/1/2018) di Jalan Lintas Bangkinang- Petapahan wilayah Dusun Teratak Domo Desa Pasir Sialang Kec. Bangkinang.

Tersangka Kasus Narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah YL alias HN (Lk 37), warga Dusun Teratak Domo Desa Pasir Sialang Kec. Bangkinang Kab. Kampar.

Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 12 paket narkotika Jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 1 buah mancis, 1 buah buku tabungan, 1 buah timbangan digital merk CHQ, 5 lembar plastik bening pembungkus, 4 lembar kertas slip rekening BRI, 3 unit HP dan uang tunai sejumlah Rp 1.150.000.

Baca Juga:  Anggota Polsek Kaliwedi Patroli Dialogis dan Imbauan Kamtibmas 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (24/1/2018) sekira pukul 13.30 Wib, saat anggota Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di rumah tersangka YL alias HN yang berlokasi di Desa Pasir Sialang Kec. Bangkinang.

Baca Juga:  Kunjungi Agro Wisata Kebun Blimbing, Kapolres : Ada Pembatasan Pengunjung Dan Disiplin Protokol Kesehatan

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan kelokasi tersebut, tim berhasil mengamankan YL tidak jauh dari rumahnya.

Kemudian disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan 12 paket narkotika jenis shabu-shabu dan beberapa barang bukti lainnya di dalam kamar tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Kapolres Cirebon Kota Hadiri Tarhim Forkopimda Kota Cirebon di Masjid Jami Al-Bahar

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar, jelas Asdi.

Ditambahkannya bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Arifin)

Berita Terkait

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 
Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba
Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka
Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024
Polresta Cirebon gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana
Sinergi Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon gelar Program Makan Siang Gratis di SDN 3 Cipanas
Miras Hasil KRYD dan Tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon, Dimusnahkan
Polresta Cirebon bagikan Makanan Sehat Gratis kepada Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 20:24 WIB

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 

Rabu, 6 November 2024 - 20:18 WIB

Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba

Jumat, 1 November 2024 - 18:29 WIB

Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:49 WIB

Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Jumat, 25 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Polresta Cirebon gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB