Detik Kasus | Tim Opsnal Polsek Benai Amankan Seorang Pelaku Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Rabu, 24 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detik Kasus | Tim Opsnal Polsek Benai Amankan Seorang Pelaku Tindak Pidana PETI.

https://youtu.be/E0vPXWJfzyo

Detikkasus.com | Polda Riau – Polres Kuantan Sengngi – Polsek Benai, Tim Opsnal Polsek Benai melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku tindak pidana PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) yang terjadi di Sungai Teso desa Muara Langsat, kecamatan Sentajo Raya kabupaten Kuansing, Rabu (24/1/2018) sekira pukul 10.00 WIB.

Pelaku tindak Pidana PETI yang dimaksud, yakni US (44) warga desa Bumi Mulya kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing.

Baca Juga:  Giat Polmas Kasat Binmas Dalam Rangka Memakmurkan Tempat Ibadah

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 unit mesin dompeng, 1 buah spiral, 2 lembar karpet, 1 buah paralon, 1 buah dulang, dan Mercury/air raksa kurang lebih 1 ons.

Penangkapan terhadap pelaku PETI ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas PETI di Sungai Teso desa Muara Langsat , Kecamatan Sentajo Raya.

Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Benai dengan jumlah 6 orang personil, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Benai, Iptu Dadan Wardan Sulia bergegas menuju ke lokasi PETI yang dimaksud.

Baca Juga:  Tasyakuran HUT Lantas, Sat Lanta Polres Bojonegoro Luncurkan Program Baru

Sesampainya di Sungai Teso desa Muara Langsat kecamatan Sentajo Raya, Tim Opsnal Polsek Benai mendengar suara aktivitas mesin PETI, dan langsung mendekat ke arah suara Mesin tersebut.

Kemudian tim Opsnal Polsek Benai menemukan adanya 1 (satu) orang pelaku PETI yang sedang melakukan kegiatannya, dan segera melakukan penangkapan.

Baca Juga:  Berkomunikasi dengan Warga Binaan Bhabinkamtibmas Jinengdalem Jalin Keakraban

Kapores Kuansing, AKBP. Fibri Karpiananto, SH, SIK melalui Kapolsek Benai, Iptu Dadan Wardan Sulia membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana PETI tersebut.

Dikatakan Iptu Dadan, pelaku tindak pidana PETI ini dijerat dengan pasal 158 UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara.

“Saat ini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Benai guna pengusutan lebih lanjut,” terangnya. (Arifin).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB