Detik Kasus | Tim Opsnal Polsek Benai Amankan Seorang Pelaku Tindak Pidana PETI.
https://youtu.be/E0vPXWJfzyo
Detikkasus.com | Polda Riau – Polres Kuantan Sengngi – Polsek Benai, Tim Opsnal Polsek Benai melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku tindak pidana PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) yang terjadi di Sungai Teso desa Muara Langsat, kecamatan Sentajo Raya kabupaten Kuansing, Rabu (24/1/2018) sekira pukul 10.00 WIB.
Pelaku tindak Pidana PETI yang dimaksud, yakni US (44) warga desa Bumi Mulya kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing.
Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 unit mesin dompeng, 1 buah spiral, 2 lembar karpet, 1 buah paralon, 1 buah dulang, dan Mercury/air raksa kurang lebih 1 ons.
Penangkapan terhadap pelaku PETI ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas PETI di Sungai Teso desa Muara Langsat , Kecamatan Sentajo Raya.
Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Benai dengan jumlah 6 orang personil, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Benai, Iptu Dadan Wardan Sulia bergegas menuju ke lokasi PETI yang dimaksud.
Sesampainya di Sungai Teso desa Muara Langsat kecamatan Sentajo Raya, Tim Opsnal Polsek Benai mendengar suara aktivitas mesin PETI, dan langsung mendekat ke arah suara Mesin tersebut.
Kemudian tim Opsnal Polsek Benai menemukan adanya 1 (satu) orang pelaku PETI yang sedang melakukan kegiatannya, dan segera melakukan penangkapan.
Kapores Kuansing, AKBP. Fibri Karpiananto, SH, SIK melalui Kapolsek Benai, Iptu Dadan Wardan Sulia membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana PETI tersebut.
Dikatakan Iptu Dadan, pelaku tindak pidana PETI ini dijerat dengan pasal 158 UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara.
“Saat ini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Benai guna pengusutan lebih lanjut,” terangnya. (Arifin).