Detik Kasus | Dalam tiga hari, Polres Bojonegoro ungkap kasus judi 10 tersangka diamankan.

Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Bojonegoro – Dalam kurun waktu semalam, tepatnya mulai Minggu (21/01/2018) malam hingga Senin (22/01/2018) dini hari, jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Dari ketiga kasus tersebut, sepuluh orang berikut sejumlah barang bukti, berhasil diamankan petugas.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, saat dilaksanakan press releas di hadapan awak media, pada Selasa (23/01/2018) sore, di halaman Mapolres Bojonegoro.

Ketiga kasus tersebut yang pertama adalah perjudian jenis dadu, yang terjadi pada Sabtu (20/01/2018) sekira pukul 15.00 WIB, dengan TKP di depan bengkel milik warga yang berada di Desa Pohwates Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro dan dalam kasus tersebut dua orang pelaku berikut barang bukti diamankan petugas.

“Para pelaku ditangkap oleh petugas saat melakukan permainan judi dadu,” terang Kapolres.

Adapun identitas kedua pelaku tersebut adalah MN (47), yang bertindak sebagai bandar dadu, warga Desa SroyoKecamatan Kanor dan SG (27), yang bertindak selaku penombok, warga Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo. Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa uang tunai sebesar Rp 170 ribu, 1 (satu) buah penutup mata dadu terbuat dari bathok atau tempurung kelapa, 1 (satu) alas mata dadu atau tatakan dari lepek, 1 (satu) lembar beberan dadu yang bertuliskan angka 1 sampai dengan 6.

Baca Juga:  Jum'at Berkah, Polsek Seruway Memberi Bantuan Sembako Kepada Penderita Lumpuh

“Oleh penyidik, kedua pelaku disangka melanggar Pasal 303 KUHP Sub 303 Bis KUHP tentang perjudian, diancam dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.” jelas Kapolres.

Sedangkan kasus yang kedua adalah perjudian jenis togel Hongkong, yang terjadi pada Minggu (21/01/2018) sekira pukul 21.00 WIB, dengan TKP di Desa Kuncen Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro.

“Dalam kasus tersebut empat orang diamankan petugas,” jelas AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada sejumlah awak media.

Baca Juga:  Jalankan Program Promoter, Polresta Pekanbaru terima Penghargaan dari Kapolda Riau

Adapun identitas keempat pelaku tersebut SPR (59), pemilik rumah yang sekaligus bertindak selaku pengepul, ATD (38) warga Desa Padangan Kecamatan Padangan, bertindak selaku pengecer, AW (47), warga Desa Kuncen Kecamatan Padangan bertindak selaku penombok dan SRT (48), warga Dusun Robayan Desa Kuncen Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro yang juga bertindak selaku penombok.

Barang bukti yang diamankan petugas dari keempat pelaku tersebut berupa uang tunai sebesar Rp 40 ribu dan Rp 56 ribu, 3 lembar rekapan tombokan togel, 1 buah bolpoint, 2 lembar kertas karbon, 1 buah Handpohone merk Nokia warna hitam, 1 buah buku rekapan warna merah, 2 lembar kertas pengeluaran nomor togel dan 3 lembar kertas rekapan nomor togel tanggal 21-01-2018.

“Oleh penyidik, keempat pelaku disangka melanggar Pasal 303 KUHP Sub 303 Bis KUHP tentang perjudian, diancam dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.” jelas Kapolres.

Sementara kasus yang ketiga juga perjudian jenis dadu kartu remi, yang terjadi pada Senin (22/01/2018) sekira pukul 01.00 WIB dini hari, dengan TKP di halaman rumah warga, turut wilayah Desa Ngadiluhur Kecamatan Balen Kabupeten Bojonegoro. Dalam kasus perjudian ini, empat orang diamankan petugas, yaitu NRD (50), warga Desa Kabunan Kecamatan Balen, SG (39), warga Desa Plesungan Kecamatan Kapas, KSL (54), warga Desa Kemamang Kecamatan Balen dan NRY (39), warga Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas Kebupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  Antisipasi Curah Hujan yang Cukup Tinggi Polsek Busungbiu Tingkatkan Patroli ke Kawasan Rawan Bencana

“Keempat pelaku semuanya bertindak selaku penombok,” terang Kapolres.

Dari para pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,2 juta dan uang tunai sebesar Rp 110 ribu, 1 (satu) buah mata dadu, 1 (satu) buah tatakan, 1 (satu) buah tempurung yang terbuat dari besi, 1 (satu) buah beberan yang bergambar mata dadu dan 6 (enam) lembar kartu remi.

“Keempat pelaku oleh penyidik disangka melanggar Pasal 303 KUHP Sub 303 Bis KUHP tentang perjudian, diancam dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.” jelas Kapolres. (her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *