Detikkasus.com | Polda Riau – Polres Kamoar – POLSEK SIAK HULU – Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Polres Kampar tangkap seorang bandar narkoba jenis shabu-shabu di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Purnama Desa Pandau Jaya Kec. Siak Hulu pada Senin malam (22/1/2018).
Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah EH alias EK (Lk 37), warga Jl. Purnama Gang Ikhlas No 8 Desa Pandau Jaya Kec. Siak Hulu kab. Kampar.
Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket besar narkotika jenis shabu-shabu dengan berat sekitar 13 gram, 1 buah bungkus kacang atom garuda, 1 unit Hp Samsung warna putih dan 1 unit mobil sedan warna putih.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin malam (22/1/2018), saat anggota Opsnal Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Purnama Gang Ikhlas Desa Pandau Jaya sering terjadi transaksi narkoba jenis shabu-shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Marupa Sibarani SH langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan dan dilanjutkan penggeledahan badan terhadap pelaku, dari hasil penggeledahan ini ditemukan di dalam kantong belakang celananya 1 buah bungkus kacang atom garuda yang berisikan 1 paket besar shabu-shabu dengan berat sekitar 13 gram di dalam plastik bening yang dibungkus kertas tissu warna putih.
Setelah barang bukti ditemukan lalu dilakukan interogasi terhadap pelaku dan diketahui Narkoba tersebut didapat dari seseorang melalui salahsatu narapidana kasus narkoba yang saat ini ditahan di LP Bengkalis inisial ZL alias OM, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa SS, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan bandar narkoba ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses penyidikan, jelas Kapolsek.
Lebih lanjut disampaikan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Arifin).