Detik Kasus | Angkut Limbah B3 Tanpa Ijin, Warga Sragen Dibekuk Polisi.

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres
Bojonegoro  Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria berinisial BD (50) tahun, warga Desa Pengkruk Kelurahan Sambi duwur Kecamatan Tanon Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, tersangka pengangkut limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tanpa memiliki surat ijin pengelolaan.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro saat kami konfirmasi pada Minggu (21/01) pagi, membenarkan bahwa telah diamankan seorang pria yang diduga melakukan kegiatan pengangkutan oli bekas tanpa memiliki ijin usaha pengelolaan limbah B3.

Baca Juga:  Paguyuban Reyog Se - Ponorogo Menyatakan Dukungannya Kepada Paslon 02 Ipong - Bambang Menangkan Pilkada 2020

“BD ditangkap Sat Reskrim pada Sabtu 20 Januari 2018 sekitar pukul 11.30 WIB, saat mengangkut oli bekas,” kata Kapolres, AKBP Wahyu S Bintoro.

Disampaikan oleh Kapolres, penangkapan terhadap BD sendiri berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pengangkutan oli bekas.

Selanjutnya pada Sabtu 20 Januari 2018 sekitar pukul 11.30 WIB, petugas melakukan pengecekan dan saat itu mendapati BD menggunakan kendaraan L300 yang diisi dengan drum di jalan raya jurusan Bojonegoro – Cepu tepatnya Desa Ngulanan Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro sedang mengangkut oli bekas tanpa memiliki surat ijin pengelolaan.

Baca Juga:  Perkuatan Kewilayahan Teritorial Dan Agenda Pemajuan Indonesia Raya".

“Dia (BD) melakukan pembelian oli bekas di wilayah kota Bojonegoro selanjutnya dibawa ke wilayah Sragen Jawa Tengah untuk ditampung kemudian dijual kembali,” ungkap Kapolres

Baca Juga:  Program Rumah Tidak Layah Huni Pemerintah Kab. Ngawi

BD beserta barang bukti 1 unit kendaraan L300 Nopol AD 1745 WN warna hitam tahun 2013 dengan 7 drum kosong dan 1 drum berisi oli bekas 100 liter, saat ini diamankan di Polres Bojonegoro untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Tersangka BD melanggar Pasal 102 UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun,” ujar Kapolres. (her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *