Akibat SIM Habis Masa Berlakunya Ditindak Dengan Tilang

Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Pada hari Senin tanggal 22 januari 2018 pukul 09.30. wita sampai 10.30 wita Anggota Polsek Banjar jajaran Polres Buleleng dibawah kendali Pawas Ipda Ketut Sudarpa kembali menggelar Razia Ranmor, lokasi razia di perbatasan Seirit Banjar, sebelah timur jembatan.

Baca Juga:  Bupati Soekirman Buka Kejurnas Arung Jeram R4 Tahun 2017 - Detik Kasus Sumut.

Dalam Razia tersebut Personil yang dilibatkan memeriksa 15 orang dengan CB satu persatu Dokumen kendaraan seperti STNK, SIM, Buku Kir dan barang bawaan pengendara di dalam tas dan jok kendaraan tidak luput dari pengecekan petugas.

Disela sela kesibukannya Kapolsek Banjar Kompol Nyoman Surita,SH,M.M.saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, ” Pentingnya pemeriksaan Kendaraan bermotor untuk meningkatkan kesadaran masyarakat patuh terhadap hukum juga agar dalam pemeriksaan kendaraan mengintensifkan pada pemeriksaan Dokumen kendaraan karena banyak disinyalir adanya kendaraan yang tersangkut tindak pidana seperti kendaraan Curian baik di wilayah Banjar maupun daerah lain” ucap Kapolsek,

Baca Juga:  Marak Orderan Fiktif Mengatasnamakan Pejabat Kodim, ini Himbauan Dandim 0813 Bojonegoro

Dalam kegiatan Razia Ranmor tersebut telah memeriksa R2 41 unit, R4 15 unit, R6 7 unit, Box 6 unit, Pickup 10 unit, Orang 6 Barang 6 dengan hasil ditemukan satu pelanggaran STNK habis masa berlakunya  dan di tindakan dengan tilang barang bukti yang disita Sepeda motor.(EK)

Baca Juga:  Giat Kemanusian Kapolres Ponorogo Memberikan Bantuan Air Bersih Kepada Warga Terdampat Kekeringan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *