SMAN 1 Kateman Inhil, Diduga Pungli Uang Perpisahan

Ilustrasi

INHIL, DetikKasus.com – Walaupun sudah dilarang dan dihimbau melalui Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016, namun pihak Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 01 Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, tetap melakukan Perpisahaan siswa/siswi kelas 9.

Pernyataan tersebut disampaikan, salah satu siswi kelas 9 kepada Wartawan melalui pesan singkat (SMS). Peserta didik kelas 9 berjumlah sekitar 288, satu siswa sumbangan Rp 120.000 ribu.

“Perpisahaan itu diusulkan oleh siswa kelas 9 bang melalui rapat wali murid dengan ketua komite. Sedangkan, kelas 7 dan 8 disuruh bayar Rp 25.000 ribu,” sebut saja Bunga, Rabu (17/05/17).

Baca Juga:  Unit Sabhara Polsek Gerokgak Melaksanakan Pengaturan Pagi

Uang tersebut digunakan untuk membayar, sewa gedung, konsumsi makan minum dan sewa orgen. Total seluruh peserta didik di SMAN 01 Kateman, sekitar 700 orang, namun Wartawan belum mengetahui rincian penggunaan dana perpisahaan.

Ketua Komite, yang juga Anggota DPRD Inhil, Surya Lesmana saat dikonfirmasi melalui Telepon, kita sudah merapatkan perpisahaan kelas 9 ini, dengan Wali Murid dan dihadiri sejumlah siswa/siswi.

“Dalam rapat tersebut, kita serahkan kepada Murid. Apakah mau dikelola oleh siswa sendiri atau pihak sekolah, hasil rapat diputuskan bersama dibantu segenap guru. Pungutan tersebut ada 3 ketentuan, Bayar penuh, sedang dan digratiskan,” kata Surya.

Baca Juga:  PANTAI SOLOP Tempat Wisata Paling Indah di Kabupaten Indragiri Hilir

Selain itu, Kepala Sekolah SMAN 01 Kateman Arbain menjelaskan, dalam rapat saya tidak diundang dan tidak ikut. “Kita sudah jelaskan sama seluruh komponen sekolah, termasuk siswa kelas 9 agar tidak menggelar perpisahaan, itu saya sampaikan jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan,” kata Arbain.

Kemudian, jika dihitung seluruhnya Rp 120 dikali jumlah siswa kelas 9, sebanyak 288 orang dengan total uangnya berjumlah sekitar Rp 34.560,- Juta. Ditambah sumbangan kelas 7 dan 8 sebesar Rp 25,000 Ribu kata pengakuan siswa tersebut.

Baca Juga:  Serah Terima Tugas Jaga Sebagai Wujud Kesiap Siagaan Personil yang Melaksanakan Tugas

Selanjutnya, saat ditanya kepada Ketua Komite tentang keikutsertaan kelas 7-8, sebesar Rp 25.000 ribu. Dia menjawab, tidak mengetahui hal itu. Disambung lagi, Waka Kesiswaan Linawati membantah, atas dugaan pungutan Rp 25.000 itu kepada kelas 7 dan 8.

“Itu hanya dipungut Rp 15.000 ribu saja. Bukan Rp 25.000 ribu,” tegasnya. (har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *