Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Banyuwangi, Minggu,21/01/2018.Dua orang warga Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur dibekuk Unit Reskrim Polsek Sempu karena diduga mengedarkan pil trihexyohenidyl (trex), Rabu (17/01/18) pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Sempu, AKP Suhardi, SH melalui Kanitreskrim Ipda Didik Suhendi menuturkan, Dicky Hidayat (26) warga Dusun Krajan, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur, tertangkap tangan saat mengedarkan pil trihexyohenidyl (trex) di daerah dusun Krajan RT 06 RW 03 Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu.
Berhasil diamankan pula beberapa barang bukti (BB) diantaranya: 12 butir pil trex disita dari saksi Yosi, 2 butir pil trex disita dari saksi Femas, 82 butir pil trex disita dari pelaku Dicky, sebuah plastik klip kecil, sebuah plastik biasa, dan uang tunai Rp 70 ribu.
“Saat ini kami terus berusaha mengembangkan kasus ini untuk menemukan pelaku lain yang terkait. Sementara pelaku kami tahan di rutan Polsek Sempu,” paparnya, Sabtu (20/1/18).
Dari pengembangan penyidikan pada pelaku diketahui ternyata pelaku mendapatkan pil trex dari Bahrul Rizky (22) warga Dusun Krajan, Desa Jambewangi.
“Pelaku Dicky mendapatkan pil trex tersebut dari pelaku Bahrul Rizky yang tertangkap sehari sebelumnya di perempatan Dusun Krajan, Desa Jambewangi,” tuturnya.
Dari penangkapan Bahrul Rizky pada Rabu (16/1/18) pukul 19,30 WIB, polisi berhasil menyita seribu butir pil trex. “Pelaku Bahrul Rizky inipun sekarang mendekam di rutan Mapolsek Sempu,” ucapnya. ( Ted ).
Sumber Polsek Sempu.