Detik Kasus | PT. DPP Merusak Hutan Konservasi Dengan Membuang Limbah Tanpa Ijin…???

 

detikkasus.com | Propinsi Bengkulu – Kabupaten Kaur, Minggu 21 Januari 2018, Perusahaan tambak udang (PT.DPP) Dua Putra Perkasa Pratama terletak di Desa Linau Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Propinsi Bengkulu.

Pendapat Kepala BPN Kabupaten Kaur,Hulman Purba SH, Lokasi koordinat tambak udang ini,tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kaur (RTRW),menurut Hulman Purba dalam surat yang di tulis nya, lokasi tambak merupakan kawasan perkebunan, maka untuk mengeluarkan perizinan di anjurkan untuk berkordinasi kepada Dinas teknis terkait.

Kecamatan Maje memang di sebutkan di dalam RTRW sebagai kawasan agropolitan, yang merupakan kawasan pertanian dan perkebunan, kawasan perikanan tangkap dan perikanan budi daya, akan tetapi di dalam RTRW itu, untuk lokasi perikanan budi daya belum di sebutkan zoonasi nya, kita mengacu kepada RTRW yang telah di Undang-Undang kan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 4 Tahun 2012 tanggal 27 September 2012.

Baca Juga:  Proses Pengadaan Langsung (Perencanaan) Jalan Muara Sahung - Naga Rantai "Rampung"

Sampai detik ini,Peraturan Daerah Kabupaten Kaur (RTRW) tersebut belum di amandeman,artinya Peraturan Daerah Kabupaten Kaur masih sah dan belum di hapuskan, sehingga aktipitas pengusaha tambak udang PT. DPPP itu melanggar Peraturan Daerah.

Baca Juga:  Listrik Sering Padam Mendadak, Bupati Mengundang Kepala PLN Beserta Jajaran

Selain kordinat tambak tidak sesuai dengan RTRW (Peraturan Daerah) Kabupaten Kaur, perusahaan ini telah nyata-nyata merusak hutan lindung / hutan konservasi alam yang di tegaskan menjadi kawasan “taman wisata alam ” register 95.

Di tambah lagi dengan perusakan terumbu karang Linau,yang di akibatkan pembuatan kanal untuk tempat pemasangan pipa / paralon dengan ukuran besar.

Di tengarai akibat perusakan terumbu karang sebagai sumber penghasilan nelayan tradisional menjadi terganggu, ikan karang lari ketengah dan lokasi mata pencaharian nelayan tercemar akibat limbah yang mana perusahaan dengan sengaja membuang limbah ke samudra hindia, Sampai berita di turunkan belum di ketahui apakah perusahaan telah memberikan CSR kepada nelayan Linau…?

Baca Juga:  Memastikan Situasi Aman Polisi Gelar Razia Malam

Impormasi terahir kami dapatkan,pembuangan limbah tambak ke sungai Negri desa Wai Hawang dengan otomatis mengalir masuk ke perairan laut, di tengarai belum memiliki izin dari Kementrian terkait.

Untuk itu, BPI Bengkulu bertekad,akan melaporkan kasus ini kepada Mabespolri dengan harapan untuk di tindak lanjuti, apabila terbukti perusahaan ini melakukan kesalahan dengan sengaja dan berdampak patal,maka BPI Bengkulu berharap untuk di tindak tegas,demikian Erlan Raul Meloz. (Resa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *