Razia Kendaraan, Sat Lantas Polres Bojonegoro Tindak 100 Pelangar.

Bojonegoro, detikkasus.com – Jajaran Sat Lantas Polres Bojonegoro pada hari Kamis (03/08/2017) pukul 14.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB kemarin, kembali laksanakan giat razia kendaraan bermotor, di Jalan Sawunggaling Bojonegoro. Dalam giat tersebut, petugas menindak 100 pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kanit Turjawali Polres Bojonegoro, IPDA Luluk Sulistiono SH, selaku penanggung jawab kegiatan razia tersebut menyampaikan bahwa razia kali dilakukan guna menyasar para pengendara kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu-lintas yang utamanya berpotensi menjadi penyebab laka lantas.

Baca Juga:  Jaga Keamanan Desa Pemaron Reskrim Polsek Singaraja Lakukan Giat Kring Serse

“Kami dapati pelanggar yang terutama berpotensi terjadinya laka akan langsung kami tindak,” tegas IPDA Luluk.

Dalam pelaksaan razia stasioner kali ini, petugas Sat Lantas telah memberikan tindakan kepada 100 pengendara kendaraan yang kedapatan melanggar lalu lintas, dengan menyita barang bukti berupa 93 surat-surat dan 7 unit sepeda motor.

Baca Juga:  ""INSPEKTORAT DAN KAPOLRES DIHARAPKAN MAMPU MEMANGGIL M,TOHA SERTA MEMERIKSA PENGGUNAAN DANA DESA 2018""

“Seluruh pelanggaran diberikan tindakan dengan menggunakan e-tilang,” imbuh IPDA Luluk.

IPDA Luluk menyampaikan bahwa kegiatan penindakan akan dilaksanakan secara intensif, mengingat seiring berjalannya waktu, angka kecelakaan semakin meningkat. Tak lupa juga, Kanit Turjawali mengajak masyarakat pengguna jalan untuk lebih tertib dalam berlalu lintas guna meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan.

Baca Juga:  Kegiatan Rutin Turba Pagi, Polsek Sukasada Antisipasi Aktivitas Masyarakat di Pagi Hari

“Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas budayakan keselamatan sebagai kebutuhan,” pungkas IPDA Luluk. ( her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *