Polda Jateng – Polres Blora, detikkasus.com – Kepolisian Resor Blora berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan menangkap pelakunya di Jl.Randublatung- Doplang sekitar perlintasan kereta api turut kel. Wulung kec. Randublatung Blora
Pelaku kasus peredaran dan penyalahgunaan sabu-sabu tersebut, yakni Dwi Susanto Als Santo, Ttl Pati, 17 Mei 1973, (44 th) Islam, Swasta, pend. SMP, almt Dk. Pulo Rt 04/III Ds. Pilang kec. Randublatung kab. Blora kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres setempat, kata Kepala Polres Blora AKBP Saptono di Blora, Tgl 3 Aguatus 2017.
Selain itu, petugas Satuan Narkoba Polres Blora juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka antara lain
-2 (dua) Paket Narkotika jenis Shabu di bungkus plastik dan dimasukan ke dalam amplop warna putih
– Uang tunai sejumlah Rp. 100.000.- (seratus ribu ripiah)
– 1(satu) unit Spm merk Honda Jenis Beat No Pol ; K 6068 YY warna merah.
Reporter Tribratanews blora.go.id saat mewawancarai Kapolres, kapolres mengatakan pelaku ditangkap oleh petugas di Jl. Randublatung – Doplang sekitar perlintasan kereta api turut kel. Wulung kec. Randublatung Blora,Tgl 3 Aguatus 2017 dan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah benda yang dapat dijadikan barang bukti untuk proses hukum.
Menurut Kapolres penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat, menyebutkan, bahwa di kawasan Jl.Randublatung – Doplang sekitar perlintasan kereta api turut kel. Wulung kec.Randublatung Blora. sering digunakan untuk transaksi dan pesta sabu-sabu.
“Kami menindaklanjuti laporan itu, dengan melakukan penyelidikan ke lokasi, dan ternyata benar ada pelaku yang mencurigakan. Petugas melakukan penggledahan pelaku, dan menemukan sejumlah barang buktinya,” tuturnya.
Kapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang di Surabaya dan hal itu, masih dalam pengembangan.
Tersangka juga mengaku tugasnya hanya sebagai pengantar barang ke pembeli dengan meletakan disuatu tempat sesuai perintah lewat pesan singkat telepon seluler.
Tersangka mengaku dirinya tidak pernah bertemu langsung dengan pemesan sabu-sabu. Barang setelah diletakan di suatu tempat sesuai perintah, setelah itu meninggalkan lokasi. Tersangka setiap kali mendapat perintah mengantar barang menerima upah Rp 30 ribu.
Atas perbuatan tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayar (1), dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang Undang RI Nomor 35/2009, tentang narkotika, ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan atau paling lama 12 tahun, dan atau paling lama empat tahun penjara.
sumber :Humas Polres Blora
Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.
Wa : 081 – 217 – 614 – 828. Zainul Arifin.