Polda Jateng, Polres Blora. detikkasus
com – Bhabinkamtibmas Desa Gempolrejo Tunjungan Brigadir Laksono,kamis (3/8), telah ada mengadu, Sumijan (58), warga Dukuh. Ngrojo rt 02.rw03 ds. Gempolrejo, mengadu telah dijual rumah Sumijan tanpa ijin oleh anaknya sendiri Iswahyudi (33), warga Dukuh Mbokerto Desa kedungrejo dengam nilai harga 11 juta, rumah tersebut di beli oleh Subiyanto, warga Desa Dowan Kec Ngawen melalui perantara Sudikno alias Kombor,warga Dukuh Nglojok Desa Sambongrejo.
Untuk melakukan mediasi dari pihak Bahbinkamtibmas, berkoordinasi dengan Kades dan perangkat Desa Gempolrejo berserta lainnya. Memanggil pengadu, teradu dan pihak – pihak yang terlibat di balai desa Gempolrejo, Memediasi dan menyelesaikan masalah. kami menyarankan untuk memberikan uang kepada Sumijan mengingat Sumijan sedang terdesak kebutuhan dan menyarankan kepada Iswahyudi beserta istri meminta maaf mengingat Iswahyudi adalah anak tunggal.
Untuk sementara blm bisa terjadi kesepakatan karena Sumijan ingin menenangkan diri karena terlalu banyak beban pikir dan tanggungan yang belom diselesaikan.
Sumber : Hms Polres Blora
Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.
Wa : 081 – 217 – 614 – 828. Zainul Arifin.