SELAIN ILEGAL TAMBAK SUKARAMI MERUSAK TERUMBU KARANG DAN SEPADAN PANTAI.

 

Bengkulu Kaur, detikkasus.com – Tambak udang di Kabupaten Kaur Propinai Bengkulu satu – persatu di tutup petugas yang tergabung dalam tim khusus,penutupan tambak lantaran tidak mempunyai ijin “siup”.

Untuk menerbitkan ijin siup itu,tentu nya banyak hal yang harus di lalui,misal nya,ijin lokasi dengan ijin lingkungan,kemudian kajian analis lingkungan,seperti UKL UPL dengan ANDAL.

Baca Juga:  BKD dan PSDM Kaur, Usulkan Nama Pejabat Di Kementrian

Salah satu nya,tambak yang sudah di tutup petugas gabungan,ialah tambak yang di kelola oleh Aweng di desa Sukarami Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur.

Baca Juga:  DANRAMIL 0821/11 YOSOWILANGUN BERSAMA BULOG JEMPUT GABAH PETANI.

Selain di tengarai belum memiliki legalitas ijin,tambak ini,juga telah merusak sempadan pantai dengan terumbu karang,pada saat pemasangan perpipaan yang di gunakan untuk penyedotan air laut.

Baca Juga:  UPTD PPD Kaur : Berikan Bonus Kepada Masyarakat Taat Bayar Pajak

Tidak tanggung-tanggung,pengusaha tambak ini menggunakan alat berat,sebagai mana hasil investigasi awak media ini,Edi Baksir,sebagai masyarakat Kaur berharap,tambak ilegal di tindak tegas,berdasarkan peraturan Pemerintah,apalagi nyata merusak sepadan pantai,ujar Edi Baksir.(Resa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *