Bojonegoro, detikkasus.com – Seorang laki-laki berinisial CN, warga Kelurahan Sidosermo Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor Rengel Polres Tuban saat mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu di rumah kontrakannya yang terletak di Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban pada Kamis (3/8/2017).
Penangkapan terhadap pria 27 tahun yang mempunyai usaha di wilayah Kecamatan Rengel tersebut bermula adanya informasi dari warga masyarakat, berbekal dari informasi itulah, aparat Polsek Rengel kemudian melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan akhirnya tersangka berhasil diamankan.
“Penangkapan saudara CN berawal dari laporan dari masyarakat, kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka”, kata AKP Musa Bakhtiar, Kapolsek Rengel Polres Tuban.
Dari penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rengel itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Dari tangan tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya serbuk kristal sabu-sabu seberat 0,35 gram, sebuah pipet,sebuah Bong dari botol Air mineral yang terdapat dua buah sedotan, sebuah skop kecil warna putih dan sebuah korek api warna orange”, imbuh AKP Musa.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Rengel untuk menjalani serangkaian proses penyidikan dan dijerat dengan pasal 112 (1) sub 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk ancaman hukuman minimal 4 tahun sedangkan hukuman maksimalnya 12 tahun penjara”, pungkas Mantan Kasat Lantas Polres Sumenep itu. ( her) & kontributor humas sekrengel.