Satreskoba Polres Lumajang Tangkap Pengedar PIl Koplo Alias Pil Goblok dan Perantara Sabu-Sabu.

 

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Lumajang: Detikkasus.com – Jajaran Kepolisian Republik Indonesia, Satreskoba Polres Lumajang kembali berhasil mengamankan tiga orang pengedar pil koplo dan perantara sabu-sabu, tiga orang yang diduga tersebut yaitu, berinisial KW (25), YA (42), dan AM (35) itu punya peran berbeda-beda.

Pasalnya, KW (25) asal warga jendral Sutoyo Gg Mangunsari, Kelurahan.Rogotrunan, Lumajang Jawa Timur, yang berperan sebagai perantara,” Saat kita amankan KW, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 400 butir pil logo Y, 1 dompet plastik warna ungu, 1 bendel klip dan uang tunai Rp. 175.000,” kata AKP Priyo Purwandito Kasat Narkoba Polres Lumajang, melalui Subbag Humas Ipda. Basuki Rahmad, S.H, kamis (18/01/2018)

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Semeru 2018

Dari keterangan KW, pihaknya mendatangi pelaku YA (42) berperan sebagai pengedar dirumahnya di Jalan Kol. Seruji 148 Rt 03/XI Kel. Jogotrunan Kec Lumajang. Saat dilakukan penggeledahan didalam rumah, ditemukan 3021 butir pil warna putih dengan logo “Y”, satu bendel plastik klip, dan uang tunai Rp.20.000.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Jagaraga Sampaikan Pesan Kamtibmas Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2018, Melalui DDS Kunjungan ke Warga Masyarakat

Setelah pemeriksaan dan pengembangan, YA mengakui ada satu pelaku yakni AM (35) yang menjadi perantara. Dari keterangan itu, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap AM.

“Beruntung ketika kami mendatangi rumahnya, pelaku sedang berada di dalam rumah. Dia kami amankan tanpa perlawanan,” terang Priyo.

Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti yakni 2 buah plastik klip sisa sabu dengan berat kotor 0,29 gr. 1 buah kompor shabu, dua buah skrop/sendok takar sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik.

Baca Juga:  TMMD KE 101 Sidoarjo, MELAKSANAKAN OPERASI KATARAK GRATIS .

“Selain itu petugas juga berhasil mengamankan 1 buag sedotan plastik, dan seperangkat alat hisap shabu yang terbuat dari plastik “fanta” yang tutupnya di lubangi dua terangkai dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca (Bonk),” tambah Kasat Reskoba.

Saat ini Ketiga tersangka dan barangbukti diamankan di Polres Lumajang guna pemeriksaan dan pengembangan kasus. (RN/RH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *