Polda Bali – Polres Buleleng , detikkasus.com – hari kamis tanggal 18 januari 2018 pukul 15.00 wita anggota PPA di pimpin Kanit PPA IPDA NENGAH WIRATNINGSIH, S.H menekankan penyelesaian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditanganinya dengan mediasi.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP MIKAEL HUTABARAT, S.H., S.IK. seizin Kapolres Buleleng AKBP SURATNO, S.IK mengatakan ” bahwa penyelesaian kasus dengan mediasi ini diutamakan bagi kasus yang belum dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Sehingga diharapkan ada proses damai dikedua belah pihak dan tidak terjadi keretakan rumah tangga.Kami upayakan untuk melakukan mediasi terlebih dahulu kepada kedua pihak. Biasa mereka dalam keadaan emosi saat melapor, jangan sampai diproses hukum dan keduanya nanti menyesal dibelakang “. Ucap Kasat Reskrim.
Sedangkan untuk penanganan kasus KDRT yang sudah lapor secara resmi. Polisi tetap melakukan tahap mediasi kedua belah pihak agar kelangsungan rumah tangganya terjaga. Walaupun begitu proses terhadap perkara tersebut tetap dilakukan polisi.(Ryu)