Kejari Batu Tahan Oknum Satpol PP.

 

BATU, Detukkasus.con – Petugas Prnegak Perda Kota Batu alias Oknum Satpol PP, berinisial And akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Kota Batu, Itu setelah tersangka penganiaya pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Batu ini dilimpahkan ke Kejari Kota Batu, Kamis (18/1/2018).

And dijerat pasal 351 tentang penganiayaan berat. Sehingga dia diharuskan untuk menjalani tahanan kota Kejaksaan Batu.

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Batu Ary Handoko SH membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bila status tersangka berinisial AND harus menjalani masa tahanan kota.

Baca Juga:  Puluhan Warga Desa Salit Tolak Pemakaman Jenazah (Covid-19)

“Berkasnya sudah kami terima. Statusnya tahan Kota. Mungkin pekan depan sudah disidangkan,” papar dia.

Ary Handoko menjelaskan bahwa prosesnya sudah masuk tahap dua. Sehingga,tinggal menunggu berkasnya selesai kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang.

Begitu berkas tahap kedua dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, katanya” tinggal menunggu jadwal sidang. “prosesnya seperti itu,” papar dia.

Baca Juga:  Cegah Pencurian Dalam Rumah Bhabinkamtibmas Patas Ingatkan Warga

Sementara itu, Pengacara AND Syarief Hidayatullah SH tidak membantah terkait status penahanan terhadap kliennya.Menurut pengacara senior ini semua itu merupakan kewenangan dan keyakinan Jaksa.

“Jaksa kan berpedoman pada hasil penyidikan yang mengacu pada saksi-saksi dan bukti. Kalau Jaksa menganggap sudah memenuhi syarat jadi perkara pidana maka sepenuhnya dari keyakinan Jaksa
Kita harus menghormati,” kata Syarief Hidayatullah.

Baca Juga:  Akibat Adanya Surat Telegram Dari Kapolda Aceh, Achmad Kartiko, Dan Di Manfaatkan Oleh Jurnalis "AKN" Alias "B.B" Realitasonline.id Aceh.

Syarief menyebutkan bila kliennya dijerat pasal 351 penganiayaan berat. Meski begitu dia menegaskan jika And sedang menjalankan perintah tugas penegakan Perda di Kota Batu.

“Ya, yang harus ditempatkan dulu, mereka datang ke Alun- Alun itu tidak punya niat untuk melakukan kejahatan. Namun mereka datang berdasarkan tugas dan menjalankan perintah dalam penegakan Perda. Itu yang harus jadi catatan,” tegasnya. (Wanto/Heru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *