Indonesia – Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Sampang, detikkasus.com – Sidang pertama kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan MH 50 oknum guru asal Desa Gulbung Kecamatan Pengarengan Sampang Madura Jawa Timur di warnai dengan aksi demontrasi oleh aktifis perempuan setempat
Sedikitnya 75 aktivis perempuan yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Sampang Bersatu itu kamis 18/1 mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sampang
Dengan di kawal petugas gabungan perempuan dari unsur PPA Jaka Jatim Korda Sampang, Gamasa, Kopri PMII, IPPNU, Nahdlatul Nisak Centre serta Komunitas Keberagaman berangkat dari jalan Wijaya Kusuma tepatnya di depan kantor DPRD Sampang menuju Pengadilan Negeri
Selain berorasi, membawa poster bernada kecaman seperti “Kebiri Hasbi”, Keberadaan Hasbi meresahkan masyarakat”, mereka juga menggalang tanda tangan Petisi Stop Kekerasan Terhadap Perempuan di sepanjang jalan yang di lewatinya
Di depan PN Sampang dan puluhan petugas para aktifis berorasi secara bergantian sambil membentangkan spanduk dan petisi yang sudah di tanda tangani masyarakat
Dalam orasinya para aktifis perempuan meminta supaya Hakim bersikap netral dan menghukum seberat beratnya pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur
“Jika Pak Hakim memutuskan hukuman yang ringan maka sama bejatnya dengan pelaku, sebab korban dari perbuatan pelaku lebih dari satu orang,” teriak orator aksi
Sebelum menyerahkan tuntutan dan petisi kepada I Gede Perwata Hakim yang menyidang kasus tersebut dan juga menjadi Humas PN Sampang sempat terjadi insiden kecil
Pasalnya para demonstran memaksa menempelkan hasil penggalangan tanda tangan di sudut tembok PN namun pihak PN tidak memperbolehkan, akibatnya terjadi aksi dorong dengan petugas
Akhirnya pihak PN memperbolehkan untuk sementara dengan catatan tidak boleh mengganggu persidangan
Sebelumnya minggu 5/11 Polisi menangkap MH atas tuduhan di duga telah melakukan upaya pelecehan seksual terhadap siswanya
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik ternyata perbuatan itu sudah di lakukan sejak tahun 2013-2017 dan korban tidak hanya satu orang
Sehingga Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 subsider 82 UU nomor 35 tahun 2014. (Her)