Investigasi Jawabarat, Detikkasus.com – Cirebon, Mungkin sebelumnya telah kita baca dari berita yang sudah beberapa kali di luncurkan mengenai program jut ( jalan usaha tani ) desa Cipanas, kec. Dukupuntang, kab. Cirebon yang sudah terdengar di berbagai kalangan, baik dari media cetak ataupun online.
Progam jalan usaha tani ( JUT ) adalah program dari dana pemerintah khusus untuk desa Cipanas, program ini seharusnya dikerjakan langsung oleh desa cipanas dan tidak boleh direkan kan akan tetapi program ini malah direkan kan.
Saat team investigasi detikkasus.com menyambangi Kuwu Bannu Rengga, Kuwu Bannu Rengga mengatakan benar adanya bahwa program tersebut adalah program yang tidak boleh direkan kan, karna pada waktu itu saya lagi perlu dana lalu saya over dan rekankan ke iwan dan Jaenal.
Dari situ lah saya di berikan dan menerima nya, yang diberikan oleh jaenal langsung sebesar Rp.15.000.000,- ( lima belas juta rupi’ah sebagai bentuk kerja sama proyek karna di satu sisi pihak jaenal membutuhkan pengerjaan garapan proyek.
Dari situlah proyek saya rekankan dan mengenai anggaran proyek jalan usaha tani ( JUT ), penggarapannya memang betul dengan anggaran Rp.250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta ) akan tetapi pengerjaan penggarapan nya tidak sampai segitu, pengerjaan sekitar 70 atau 80jt jadi saya akan membayar seperti yang sudah dikerjakan karna pengerjaan nya berhenti di tengah jalan sebelum kerjaan selesai.
Sebagai rasa tanggung jawab saya dari situ lah saya jaminakan sertifikat rumah saya walaupun saya sudah bayar beberapa kali kepada iwan tanpa sepengetahuan jaenal, karna iwan lah yang bicaraa sendiri kepada saya bahwa pembayaran jangan di beritahukan kepada jaenal.
Ungkap Kuwu Cipanas Bannu Rengga.
Dan di sisi lain Iwan mengatakan kepada team investigasi jabar detikkasus.com memang betul kwitansi tersebut kosong yang ditanda tangani, akan tetapi perihal tersebut berdasarkan kesepakatan bersama ( Rp.250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta ).
dan mengenai proyek itu sebenarnya Rp.250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta ) bisa nya pihak kami tidak menyelesaikan pengerjaan proyek karna ulah Kuwu nya sendiri yang seharusnya proyek tersebut dibayar ini malah di undur undur tidak sesuai kesepakatan yang di janjikan. Ungkap iwan dengan nada penuh kecewa.
( Sendika Lubis // Hadi Leo )
Para pembaca sekalian yang budimana dari berbagai pihak baik Lsm, Lembaga Tertinggi, Kejaksaan, KPK dan Pihak Berwajib, bagaimana kah komentar anda mengenai kasus desa cipanas, kec. Dukupuntang, kab. Cirebon( kuwu bannu rengga ) dengan Cv.Syifa Jaya Mandiri ? Yang tidak kunjung selesai. (Lubis).