MALANG – Detikkasus.com – Berkas kasus Pungutan Liar (PungLi) yang di lakukan kepala desa Saptorenggo kecamatan Pakis kabupaten Malang Bambang Roni Hermawan terus di sebut, dalam minggu ini penyidik Reskrim Polres Malang akan melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) ke pengadilan negeri Kepanjen Kabupaten Malang.
Demikian di sampaikan ke ketua team Saber Pungli Kabupaten Malang Kompol Decky Hermansyah kemarin 15 jan 2018. Dan secepatnya kalau minggu ini selesai berkasnya akan kami limpahkan ke kejari kabupaten ” tuturnya.
Selain berkas perkara milik kades Saptorenggo, penyidik juga akan melimpahkan berkas perkara milik Kaur Umum Desa, Muhammad Zaeni. Mereka sama sama tertangkap tangan melakukan pungli pengurusan akte pembagian dua bidang tanah waris di dusun Bugis desa Saptorenggo.
Berkas perkara yang di limpahkannanti, akan di teliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Waktu untuk meneliti selama 14 hari. Jika ada kekurangan dalam berkas maka JPU akan segera memberi tahu penyidik untuk melengkapi.
Setelah nantinya berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka tersangka berikutnya dengan barang bukti akan kami limpahkan ke kejari Kepanjen penahanannya, nanti akan menjadi kewenangan kejaksaan sampai proses sifang “tegas Waka Polres Malang.
Seperti ini diberitakan sebelumnya, setelah sebulan hanya menjadi saksi, kades Saptorenggo kecamatan Pakis akhirnya menjadi tersangka sejak kamis,11 jan 2018 lalu Bambang langsung di jebloskan ke dalam tahanan.
Penetapan tersangka kades Saptorenggo, setelah semua bukti terpenuhi. Bambang terlibat dalam kasus DUGAAN pungutan liar akte pembagian dua bidang tanah waris di dusun Bugis, desa Saptorenggo, barang buktinya adalah uang sebesar Rp.16 juta.
Sebelumnya pada kamis, 14 Des 2017 team Sabe PungLi Polres Malang melakukan Operasu Tangkap Tangan (OTT) terhadap Muhammad Zaeni kaur umum desa Saptorenggo kecamatan Pakis, ketika di tangkap di rumahnya sekitar pukul 19.00 wib, kaur umum ini baru saja menerima uang sebesar Rp.16 juta dari Sugeng, warga dusun Bulurejo desa Saptorenggo yang mengurus surat akte.
Watu di introgasi M Zaeni mengaku kalau uang tersebut akan diserahkan kepada kades Saptorenggo Bambang sebagai biaya adminitrasi prpses pembuatan akte pembagian dua bidang tanah waris.
Untuk memastikan kebenarannya, pukul.19.15 wib Zaeni lantas di minta untuk menghubungi Bambang, dan alhasilnya percakapan itulah bahwa Zaeni memang disutuh Bambang.
Berdasarkan bukti percakapan itu akhirnya pukul.20.40 wib team Saber PungLi bergerak menuju rumah Bambang di jalan Bugis dan datang pada pukul.20.57 wib dan langsung petugas memperkenalkan diri dari Saber PungLi Polres Malang.
Team juga menyampaikan kedatangannya yang terkait DUGAAN PUNGLI pengurusan akte pembagian dua bidang tanah warisan. Bambang pun tidak mengelak dan bersikap koorperatif yang langsung pada pukul 21.00 wib di giring ke Polres Malang, namun dalam perkembangan pemeriksaan saat itu Bambang di pulangkan dan hanya di wajibkan lapor, Bambang hanya menjadi saksi, sedangkan Zaeni di jadikan tersangka, tetapi setelah satu bulan akhirnya Bambang ikut di jadikan sebagai tersangka dan di tahan( Heru/ach)