Hasil OTT Kades Saptorenggo Di Limpahkan Kajari Kabupaten Malang.

Kamis, 18 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MALANG – Detikkasus.com – Berkas kasus Pungutan Liar (PungLi) yang di lakukan kepala desa Saptorenggo kecamatan Pakis kabupaten Malang Bambang Roni Hermawan terus di sebut, dalam minggu ini penyidik Reskrim Polres Malang akan melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) ke pengadilan negeri Kepanjen Kabupaten Malang.

Demikian di sampaikan ke ketua team Saber Pungli Kabupaten Malang Kompol Decky Hermansyah kemarin 15 jan 2018. Dan secepatnya kalau minggu ini selesai berkasnya akan kami limpahkan ke kejari kabupaten ” tuturnya.

Selain berkas perkara milik kades Saptorenggo, penyidik juga akan melimpahkan berkas perkara milik Kaur Umum Desa, Muhammad Zaeni. Mereka sama sama tertangkap tangan melakukan pungli  pengurusan akte pembagian dua bidang tanah waris di dusun Bugis desa Saptorenggo.

Baca Juga:  Aniaya Kakak Kandung dan Iparnya, Nelayan 33 Tahun Ditangkap Polsek Limau

Berkas perkara yang di limpahkannanti, akan di teliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Waktu untuk meneliti selama 14 hari. Jika ada kekurangan dalam berkas maka JPU akan segera memberi tahu penyidik untuk melengkapi.

Setelah nantinya berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka tersangka berikutnya dengan barang bukti akan kami limpahkan ke kejari Kepanjen penahanannya, nanti akan menjadi kewenangan kejaksaan sampai proses sifang “tegas Waka Polres Malang.

Seperti ini diberitakan sebelumnya, setelah sebulan hanya menjadi saksi, kades Saptorenggo kecamatan Pakis akhirnya menjadi tersangka sejak kamis,11 jan 2018 lalu Bambang langsung di jebloskan ke dalam tahanan.

Penetapan tersangka kades Saptorenggo, setelah semua bukti terpenuhi. Bambang terlibat dalam kasus DUGAAN pungutan liar akte pembagian dua bidang tanah waris  di dusun Bugis, desa Saptorenggo, barang buktinya adalah uang sebesar Rp.16 juta.

Baca Juga:  Sabhara Polsek Sukasada Melaksanakan Rutinitas Patroli Dengan Menyasar Objek Pariwisata Waterfall Gitgit

Sebelumnya pada kamis, 14 Des 2017  team Sabe PungLi Polres  Malang melakukan Operasu Tangkap Tangan (OTT) terhadap Muhammad Zaeni kaur umum desa Saptorenggo kecamatan Pakis, ketika di tangkap di rumahnya sekitar pukul 19.00 wib, kaur umum ini baru saja menerima uang sebesar Rp.16 juta dari Sugeng, warga dusun Bulurejo desa Saptorenggo yang mengurus surat akte.

Watu di introgasi M Zaeni mengaku kalau uang tersebut akan diserahkan kepada kades Saptorenggo Bambang sebagai biaya adminitrasi prpses pembuatan akte pembagian dua bidang tanah waris.

Untuk memastikan kebenarannya, pukul.19.15 wib Zaeni lantas di minta untuk menghubungi Bambang, dan alhasilnya percakapan itulah bahwa Zaeni memang disutuh Bambang.

Baca Juga:  Ini Wajah Sesosok Pelapor 6 Oknum Lembaga LP-KPK Yang Ditangkap Polisi di Sumenep

Berdasarkan bukti percakapan itu akhirnya pukul.20.40 wib team Saber PungLi  bergerak menuju  rumah Bambang di jalan Bugis dan datang pada pukul.20.57 wib dan langsung petugas memperkenalkan diri dari Saber PungLi Polres Malang.

Team juga menyampaikan kedatangannya yang terkait DUGAAN PUNGLI pengurusan akte pembagian dua bidang tanah warisan. Bambang pun tidak mengelak dan bersikap koorperatif yang langsung pada pukul 21.00 wib di giring ke Polres Malang, namun dalam perkembangan pemeriksaan saat itu Bambang di pulangkan dan hanya di wajibkan lapor, Bambang hanya menjadi saksi, sedangkan Zaeni di jadikan tersangka, tetapi setelah satu bulan akhirnya Bambang ikut di jadikan sebagai tersangka dan di tahan( Heru/ach)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru