Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo Saat Menggelar Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Sidoarjo, detikkasus.com – Demi Mempercepat Terwujudnya Program Pendaftaran Tanah, Khususnya di Kabupaten Sidoarjo, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo Saat Menggelar Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Balai Desa Jimbaran Kulon rabu 17/01/18. Yang hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 190 Pasal 19 Ayat 1.
Ratusan calon peserta programmengikuti acara ini. Tujuannya untuk memaksimalkan pelaksanaan program di lapangan. Dalam pertemuan tersebut, juga membahas tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap yang akan dilaksanakan.
Ketua satgas yuridis Puji widiyatmoko mengatakan terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan dari pelaksanaan program ini nantinya. Salah satunya, basis data pertanahan yang lengkap dan berintegrasi (peta tunggal) dengan data lain. Jadi bisa menunjang pembangunan di Kabupaen Sidoarjo,
Dalam acara sosialisasi tersebut juga di hadiri dari perwakilan Kecamatan Wonoayu, Kejaksaan, PMD,

Baca Juga:  Kepala Desa Baru Amorome Akan Bangun Berbagai Insfratuktur Setelah Enam Tahun Tanpa Fasilitas Apapun

Dalam acara sosialisasi tersebut juga memaparkan tentang jenis tanah mana saja yang bisa ikut dalam program PTSL, yang bersumber dari APBN, namun memang masih ada biaya yang dibebankan pada para peserta program,karena biaya tersebut belum tercover oleh APBN,Mulai dari materai dalam surat-surat tanah dan pernyataan penguasaan tanah. Tak hanya itu, juga biaya perolehan hak tanah dan bangunan yang merupakan pajak terhutang, biaya pembuatan akta tanah, pemberkasan, saksi-saksi, berita acara, dan tanda batas (patok).
Sementara untuk yang dibiayai oleh pemerintah adalah penyuluhan, pengumpulan data atau alat bukti, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, serta penerbitan SK hak/pengesahan data fisik dan yuridis. Selain itu, penerbitan setifikat, supervisi, dan pelaporan.
”Karena program PTSL ini yang diutamakan kelengkapan data administrasi, maka tidak butuh waktu 60 hari pengumumannya. Hanya butuh waktu 14 hari. Data lengkap, diukur dan diumumkan,”
Sementara itu, Koirur Rofik selaku kepala Desa Jimbaran Kulon menjelaskan”, acara ini sangat penting. Sebab, merupakan kesempatan baik bagi warga agar mempunyai sertifikat tanah sebagai alat bukti sah atas hak tanahnya ,”pungkasnya. (Zen).

Baca Juga:  Sukseskan Pilkada Damai Kasat Binmas DDS Ke Tokoh Masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *