Bhabinkamtibmas Desa Selat bersama Kelian Banjar dan Tokoh Masyarakat Binluh Masalah Prahara Rumah Tangga

Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada warga masyarakat, Pada hari Rabu tanggal 17 januari 2018 pada pukul 11.00 wita, Bhabinkamtibmas Desa Selat kecamatan Sukasada jajaran Polres Buleleng Aiptu I Gusti Bagus Agung Suryawan bersama kelian banjar dinas Gunung Sekar Komang Renten dan tokoh masyarakat Wayan Semadi melaksanakan pembinaan pada keluarga An. Gede Swama Suantara, 33 tahun dengan Istrinya  An. Ni Ketut Martini, 33 tahun.

Baca Juga:  Pantau Anak Muda Nongkrong dan Berikan Pemahaman Agar Tidak Melakukan Kriminal

Pasutri tersebut mengalami permasalahan rumah tangga hari jumat tanggal 12 januari 2018 pada pukul 13.00 wita dirumah orang tua Gede Swama Suantara di banjar dinas gunung sekar desa selat yang bernama Ketut Mangku, telah terjadi  kesalah pahaman istri terhadap suaminya, masalah tersebut berawal dari masalah ekonomi, sehingga terjadi kesalah pahaman.

Pada giat pertemuan tersebut Bhabinkamtibmas bersama kelian banjar dinas Gunung Sekar dan tokoh masyarakat telah memberikan Binluh kepada kedua  belah pihak dan menasehati yang bersangkutan untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah mufakat dengan arif bijaksana menyelesaikan kasus tersebut, sehingga tidak muncul kasus KDRT sesuai UU No 23 tahun 2004, serta dapat memunculkan dampak negatif bagi keluarga.

Baca Juga:  DETIK KASUS | INI HASIL PUTUSAN FINAL MUDIN TERUNG KULON KRIAN " KASUS GODAIN ISTRI ORANG.

Adapun  hasil dari Binluh tersebut kedua belah pihak dapat mengerti dan memahami serta tidak muncul permasalahan lagi dalam keluarga.

Baca Juga:  PT Cisadane Sawit Raya Terbilang Sadis "Anak Kecilpun Diperkerjakan"

Kapolsek Sukasada Kompol I Ketut Darmita, SS saat dimintai konfirmasi menjelaskan bahwa “Para Bhabinkamtibmas dijajaranya hendaknya selalu memberikan Binluh kepada warga, sehingga tidak muncul permasalahan dalam keluarga di desa binaanya, dapat mengedepankan musyawarah mufakat serta memperhatikan norma norma yang ada sehingga tidak  bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku”, ucapnya singkat.(EK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *